Lagi, Wafid jadi saksi kasus Hambalang

Senin, 05 November 2012 - 10:21 WIB
Lagi, Wafid jadi saksi...
Lagi, Wafid jadi saksi kasus Hambalang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan Wafid berkaitan dengan proyek sport center, Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

“Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan, Senin (5/11/2012).

Seperti diketahui, hasil audit tahap pertama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dibacakan Ketua BPK Hadi Purnomo, di Gedung DPR beberapa waktu lalu.

Disebutkan ada 11 indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut. Dimana, nama Menpora Andi Mallarangeng, dianggap melakukan pembiaran.

Disebutkan, Sesmenpora Wafid Muharam menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.

Sedangkan Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sesuai dalam PP 60 Tahun 2008.

Kemudian Sesmenpora menetapkan pemenang lelang konstruksi dengan nilai di atas Rp50 miliar tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora.

Sehingga diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003 dan Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan kewenangan Menpora.

Ditambah lagi dengan dugaan adanya rekayasa proses pelelangan pekerjaan konstruksi untuk memenangkan Adhi Karya dan Wijaya Karya.

Hal itu dilakukan Wafid dengan cara mengumumkan lelang beruapa informasi yang tidak benar dan tidak lengkap, kecuali kepada Andi Karya dan Wijaya Karya yang diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.

Untuk mengevaluasi kemampuan dasar Kerjasama Operasional (KSO) antara Adhi Karya dan Wijaya Karya, digunakan dengan cara menggabungkan dua nilai pekerjaan.

Sedangkan peserta lain digunakan nilai proyek tertinggi. Ini tentunya menguntungkan dua perusahaan pelat merah tersebut. Sehingga melanggar PP 29 Tahun 2000, Keppres 80 Tahun 2003, dan Permen PU 43 Tahun 2007.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved