Empat bulan dilantik, DKKP tangani 53 perkara Pemilu
Jum'at, 02 November 2012 - 18:59 WIB
Empat bulan dilantik, DKKP tangani 53 perkara Pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Sejak dibentuk Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Juni 2012, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memproses 53 pelanggaran kode etik pemilihan umum (Pemilu).
"DKPP telah memroses perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sejumlah lima puluh tiga perkara. Angka ini berdasarkan hitungan dari berkas yang diajukan para Pengadu kepada DKPP yang jumlah seluruhnya sebanyak angka 53," jelas anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Jumat (2/11/2012).
Dirinya menambahkan, dari perkara tersebut hanya 49 perkara yang dapat diteruskan, karena empat lainnya memiliki teradu yang sama.
"Namun mengingat dalam penanganan perkara lazim didasarkan pada Teradu, maka jumlah perkara yang tercantum dalam tabel terlampir adalah empat puluh sembilan perkara, karena ada empat Pengadu yang disatukan karena Teradu-nya sama," tukasnya.
"DKPP telah memroses perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sejumlah lima puluh tiga perkara. Angka ini berdasarkan hitungan dari berkas yang diajukan para Pengadu kepada DKPP yang jumlah seluruhnya sebanyak angka 53," jelas anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Jumat (2/11/2012).
Dirinya menambahkan, dari perkara tersebut hanya 49 perkara yang dapat diteruskan, karena empat lainnya memiliki teradu yang sama.
"Namun mengingat dalam penanganan perkara lazim didasarkan pada Teradu, maka jumlah perkara yang tercantum dalam tabel terlampir adalah empat puluh sembilan perkara, karena ada empat Pengadu yang disatukan karena Teradu-nya sama," tukasnya.
(lns)