DPD: 77 UU tak berpihak pada daerah
Jum'at, 02 November 2012 - 16:26 WIB
DPD: 77 UU tak berpihak pada daerah
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengatakan, berbagai persoalan yang timbul di daerah-daerah adalah dampak dari tak diakomodirnya aspirasi dan suara daerah yang diwakilkan melalui DPD.
Ketua Tim Litigasi DPD untuk UU MD3 Wayan Sudirta mengatakan, dikebirinya peran DPD dalam pembuatan legislasi jelas membuat pembangunan di daerah amburadul. Padahal, sebuah negara yang terdiri atas daerah-daerah akan berjalan kuat dengan tiga syarat pokok.
Tiga syarat itu adalah rakyat, wilayah, dan pemerintahan. "Nah, kalau rakyat kan diwakilkan melalui DPR, lalu wilayah diwakilkan oleh DPD, dan pemerintahan diwakilkan Presiden. Tapi kan selama ini unsur wilayah itu diabaikan sehingga pembangunan dan efektifitas pembangunan daerah menjadi amburadul," ujar Wayan di Bali, Jumat (2/11/2012).
"Kalau selama ini baru dua saja yang dipakai dalam membahas fungsi legislasi, lalu kemana wakil wilayah yang selalu dilewatkan begitu saja. Tak heran jika kemudian ada 77 UU yang tak berpihak pada daerah lalu menimbulkan masalah," tambahnya.
Dia melanjutkan, sebenarnya sudah bisa dibayangkan, betapa sulitnya memajukan daerah manakala puluhan UU tidak menguntungkan bagi daerah.
"Sebenarnya kami sudah lelah berdialog dengan DPR soal ini. Makanya kita ambil jalur judicial review ke MK. Sebab penguatan fungsi dan peran DPD dalam membahas UU yang terkait daerah adalah solusi dalam menyesaikan masalah DPD," terangnya.
Ketua Tim Litigasi DPD untuk UU MD3 Wayan Sudirta mengatakan, dikebirinya peran DPD dalam pembuatan legislasi jelas membuat pembangunan di daerah amburadul. Padahal, sebuah negara yang terdiri atas daerah-daerah akan berjalan kuat dengan tiga syarat pokok.
Tiga syarat itu adalah rakyat, wilayah, dan pemerintahan. "Nah, kalau rakyat kan diwakilkan melalui DPR, lalu wilayah diwakilkan oleh DPD, dan pemerintahan diwakilkan Presiden. Tapi kan selama ini unsur wilayah itu diabaikan sehingga pembangunan dan efektifitas pembangunan daerah menjadi amburadul," ujar Wayan di Bali, Jumat (2/11/2012).
"Kalau selama ini baru dua saja yang dipakai dalam membahas fungsi legislasi, lalu kemana wakil wilayah yang selalu dilewatkan begitu saja. Tak heran jika kemudian ada 77 UU yang tak berpihak pada daerah lalu menimbulkan masalah," tambahnya.
Dia melanjutkan, sebenarnya sudah bisa dibayangkan, betapa sulitnya memajukan daerah manakala puluhan UU tidak menguntungkan bagi daerah.
"Sebenarnya kami sudah lelah berdialog dengan DPR soal ini. Makanya kita ambil jalur judicial review ke MK. Sebab penguatan fungsi dan peran DPD dalam membahas UU yang terkait daerah adalah solusi dalam menyesaikan masalah DPD," terangnya.
(san)