Proses verifikasi faktual oleh KPU dipertanyakan
Kamis, 01 November 2012 - 16:48 WIB
Proses verifikasi faktual oleh KPU dipertanyakan
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertanyakan proses verifikasi faktual yang saat ini tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, PKB melihat adanya indikasi keteledoran dalam verifikasi tersebut.
Menurut Ketua LPP DPP PKB Saifullah Ma'shum, proses verifikasi faktual terhadap kepengurusan parpol ternyata hanya sampai kepengurusan tingkat kabupaten/kota.
Padahal, UU Pemilu sudah mensyaratkan adanya kepengurusan tingkat kecamatan sebanyak 50 persen di antara total kecamatan yang ada.
"Saya heran dengan KPU, apakah ini memang kesengajaan atau dilakukan dengan kesadaran penuh ataukah keteledoran?" ujar Ma'shum kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Menurutnya, soal tingkatan wilayah yang akan diverifikasi faktual termuat dalam Peraturan KPU Nomor 14/2012 perubahan kedua dari Peraturan KPU Nomor 8/2012.
Jika KPU benar menganggap terpenuhinya syarat 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan cukup disimpulkan dari dokumen adminsitratif yang diserahkan parpol ke KPU, hal tersebut akan menjadi persoalan serius.
"Kalau benar demikian, menurut saya, ini fatal," tegas mantan Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu 2007 itu.
Menurut Ketua LPP DPP PKB Saifullah Ma'shum, proses verifikasi faktual terhadap kepengurusan parpol ternyata hanya sampai kepengurusan tingkat kabupaten/kota.
Padahal, UU Pemilu sudah mensyaratkan adanya kepengurusan tingkat kecamatan sebanyak 50 persen di antara total kecamatan yang ada.
"Saya heran dengan KPU, apakah ini memang kesengajaan atau dilakukan dengan kesadaran penuh ataukah keteledoran?" ujar Ma'shum kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Menurutnya, soal tingkatan wilayah yang akan diverifikasi faktual termuat dalam Peraturan KPU Nomor 14/2012 perubahan kedua dari Peraturan KPU Nomor 8/2012.
Jika KPU benar menganggap terpenuhinya syarat 50 persen kepengurusan tingkat kecamatan cukup disimpulkan dari dokumen adminsitratif yang diserahkan parpol ke KPU, hal tersebut akan menjadi persoalan serius.
"Kalau benar demikian, menurut saya, ini fatal," tegas mantan Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu 2007 itu.
(lns)