KPU tidak transparan bisa ganggu Pemilu 2014
Kamis, 01 November 2012 - 15:48 WIB
KPU tidak transparan bisa ganggu Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Lingkar madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkut mengkhawatirkan proses verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan tertutup dapat mengakibatkan fase faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 tidak berjalan lancar.
”Surat penetapan dengan keterangan detail faktor-faktor yang membuat parpol ini tidak lolos, tidak juga diterbitkan KPU. Seolah mereka menghindar dan mengarahkan suasana ke verifikasi faktual,” tandas Ray di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Dirinya menambahkan, sikap KPU itu, bisa jadi akan terulang saat pelaksanaan proses verifikasi faktual. Tak hanya itu, persiapan pelaksanaan verifikasi faktual tak kalah mengkhawatirkan. Sebab, hingga sekarang KPU baru melakukan tahap konsolidasi dengan KPUD.
”Persiapan verifikasi faktual tidak semulus yang diduga. Sepanjang informasi yang didapatkan LiMa, sejauh ini pelaksanaan verifikasi faktual masih dalam taraf konsolidasi. Beberapa KPU Provinsi baru melakukan konsolidasi dengan KPU Kabupaten/ Kota,” paparnya.
Ray melanjutkan, langkah lamban KPUD ini dapat dipahami karena sebagian besar KPU Provinsi baru mendapatkan salinan Surat Edaran KPU No 538/KPU/ X/12 tentang Verifikasi Faktual pada 28 atau 29 Oktober 2012. Artinya, verifikasi faktual kemungkinan besar baru akan dilaksanakan pada 1 November 2012.
”Dengan begitu, KPU berpotensi kehilangan waktu selama tiga hari dan waktu efektif verifikasi hanya berlangsung selama lima hari,” jelasnya.
”Surat penetapan dengan keterangan detail faktor-faktor yang membuat parpol ini tidak lolos, tidak juga diterbitkan KPU. Seolah mereka menghindar dan mengarahkan suasana ke verifikasi faktual,” tandas Ray di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Dirinya menambahkan, sikap KPU itu, bisa jadi akan terulang saat pelaksanaan proses verifikasi faktual. Tak hanya itu, persiapan pelaksanaan verifikasi faktual tak kalah mengkhawatirkan. Sebab, hingga sekarang KPU baru melakukan tahap konsolidasi dengan KPUD.
”Persiapan verifikasi faktual tidak semulus yang diduga. Sepanjang informasi yang didapatkan LiMa, sejauh ini pelaksanaan verifikasi faktual masih dalam taraf konsolidasi. Beberapa KPU Provinsi baru melakukan konsolidasi dengan KPU Kabupaten/ Kota,” paparnya.
Ray melanjutkan, langkah lamban KPUD ini dapat dipahami karena sebagian besar KPU Provinsi baru mendapatkan salinan Surat Edaran KPU No 538/KPU/ X/12 tentang Verifikasi Faktual pada 28 atau 29 Oktober 2012. Artinya, verifikasi faktual kemungkinan besar baru akan dilaksanakan pada 1 November 2012.
”Dengan begitu, KPU berpotensi kehilangan waktu selama tiga hari dan waktu efektif verifikasi hanya berlangsung selama lima hari,” jelasnya.
(lns)