KPU sudah laporkan PKPU ke Kemenkum HAM
Rabu, 31 Oktober 2012 - 19:34 WIB
KPU sudah laporkan PKPU ke Kemenkum HAM
A
A
A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, jika Peraturan KPU (PKPU) No. 14 Tahun 2012 sudah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Menurutnya, saat ini masalah tersebut sedang diproses Kemenkum HAM untuk dijadikan lembaran surat negara. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah proses itu telah selesai atau belum.
"Yang pasti kita sudah menempuh proses konsultasi dengan DPR, memang sedang proses (PKPU) saat ini. Kalau tidak salah kemarin atau hari ini sudah selesai. Kita memang belum cek lagi," jelas Ferry saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (31/10/2012).
"Kita bukan tidak mendaftarkan, tapi kita sudah daftarkan. Mungkin masih proses, kita belum cek lagi kemarin atau hari ini sudah selesai," tambahnya.
Seperti diketahui, 18 partai politik (Parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi memprotes keputusan KPU. Mereka mengatakan kalau hasil tersebut cacat hukum, karena PKPU belum terdaftar di Kemenkum HAM.
"Bagaimana KPU menjalankan hal sementara mereka belum mendaftakan peraturannya sendiri. Kami sudah cek ke Kemenkum HAM dan tidak ada hal itu," jelas Ketua Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Daniel Hutapea di Jakarta.
Menurutnya, saat ini masalah tersebut sedang diproses Kemenkum HAM untuk dijadikan lembaran surat negara. Namun, pihaknya belum mengetahui apakah proses itu telah selesai atau belum.
"Yang pasti kita sudah menempuh proses konsultasi dengan DPR, memang sedang proses (PKPU) saat ini. Kalau tidak salah kemarin atau hari ini sudah selesai. Kita memang belum cek lagi," jelas Ferry saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (31/10/2012).
"Kita bukan tidak mendaftarkan, tapi kita sudah daftarkan. Mungkin masih proses, kita belum cek lagi kemarin atau hari ini sudah selesai," tambahnya.
Seperti diketahui, 18 partai politik (Parpol) yang tidak lolos verifikasi administrasi memprotes keputusan KPU. Mereka mengatakan kalau hasil tersebut cacat hukum, karena PKPU belum terdaftar di Kemenkum HAM.
"Bagaimana KPU menjalankan hal sementara mereka belum mendaftakan peraturannya sendiri. Kami sudah cek ke Kemenkum HAM dan tidak ada hal itu," jelas Ketua Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Daniel Hutapea di Jakarta.
(lns)