Pemerintah bisa batalkan pemekaran daerah

Rabu, 31 Oktober 2012 - 16:27 WIB
Pemerintah bisa batalkan...
Pemerintah bisa batalkan pemekaran daerah
A A A
Sindonews.com - Pemerintah berhak untuk membatalkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) jika selama tiga kali evaluasi menunjukkan hasil yang buruk. Daerah itu nantinya akan digabungkan kembali kepada daerah induk sebelum dimekarkan.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membatalkan pemekaran daerah yang telah diputuskan.

"Kalau gagal menjadi DOB, setelah di evaluasi selama tiga tahun dan diberi kemuatan kapasitas, maka itu bisa dihapuskan dan kembali ke daerah aslinya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Dia mengungkapkan, salah satu indikator kegagalan DOB adalah tidak berhasil memilih kepala daerah, atau setelah tiga hingga lima tahun masih belum memiliki kepala daerah definitif.

Pasalnya, keberadaan kepala daerah sangat penting untuk keberlangsungan pemerintahan daerah tersebut. "Bagaimana pemerintahan bisa berjalan kalau tidak ada itu kepala daerah," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga akan melihat peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Jika nantinya DOB itu masih belum mampu memberikan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan, maka pemerintah akan segera mempertimbangkan penggabungan kembali daerah tersebut.
(lil)
Berita Terkait
Provinsi Baru, Masyarakat...
Provinsi Baru, Masyarakat Papua Lebih Sejahtera dan Damai
Mantan Tokoh Papua Merdeka...
Mantan Tokoh Papua Merdeka Nicolas Masset Apresiasi Daerah Otonomi Baru
Wakil Ketua DPR Janji...
Wakil Ketua DPR Janji Perjuangkan Pemekaran Luwu Tengah
Polemik Pemekaran Wilayah...
Polemik Pemekaran Wilayah Mencuat, Forkonas PP DOB: Sudah Waktunya!
Usai Penetapan 3 Provinsi...
Usai Penetapan 3 Provinsi Baru, Papua Aman dan Kondusif
Bupati Yaatulo Bicara...
Bupati Yaatulo Bicara Potensi Kabupaten Nias Jadi Provinsi Kepulauan
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved