Demokrat: Audit BPK, petunjuk bagi KPK
Rabu, 31 Oktober 2012 - 14:01 WIB
Demokrat: Audit BPK, petunjuk bagi KPK
A
A
A
Sindonews.com - Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa menjadi pembuka jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri aliran korupsi proyek Hambalang.
Wakil sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat, Saan Mustofa berharap, hasil audit BPK terkait proyek sport Center, Hambalang, Jawa Barat menjadi petunjuk bagi KPK.
"Audit BPK dapat dijadikan petunjuk bagi KPK untuk memudahkan dalam memproses kasus yang tengah berjalan," ujar Saan saat dihubungi wartawan, Rabu (31/10/2012).
Mengenai audit terhadap proyek Hambalang ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak BPK.
Anggota Komisi III DPR ini berharap, hasil audit BPK memberikan kejelasan hukum, supaya proyek senilai triliunan itu bisa diselesaikan.
"Kita berharap hasil audit akan membuat persoalan Hambalang semakin terang," pungkasnya.
Sementara, anggota Komisi X DPR, Zulfadli mengaku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) baru bisa dipelajari setelah reses masa persidangan I selesai.
Menurutnya, Panitia Kerja (Panja) Hambalang bersama Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR akan membahas LHP. Kalau tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan negara, bisa saja DPR meminta review audit.
Wakil sekretaris Jendral (Wasekjen) Partai Demokrat, Saan Mustofa berharap, hasil audit BPK terkait proyek sport Center, Hambalang, Jawa Barat menjadi petunjuk bagi KPK.
"Audit BPK dapat dijadikan petunjuk bagi KPK untuk memudahkan dalam memproses kasus yang tengah berjalan," ujar Saan saat dihubungi wartawan, Rabu (31/10/2012).
Mengenai audit terhadap proyek Hambalang ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak BPK.
Anggota Komisi III DPR ini berharap, hasil audit BPK memberikan kejelasan hukum, supaya proyek senilai triliunan itu bisa diselesaikan.
"Kita berharap hasil audit akan membuat persoalan Hambalang semakin terang," pungkasnya.
Sementara, anggota Komisi X DPR, Zulfadli mengaku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) baru bisa dipelajari setelah reses masa persidangan I selesai.
Menurutnya, Panitia Kerja (Panja) Hambalang bersama Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR akan membahas LHP. Kalau tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan negara, bisa saja DPR meminta review audit.
(ysw)