NasDem merasa dirugikan oleh sikap KPU
Sabtu, 27 Oktober 2012 - 09:33 WIB
NasDem merasa dirugikan oleh sikap KPU
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan komisi pemilihan umum (KPU) menunda pengumuman hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 ditanggapi beragam kalangan parpol.
Sekretaris Jendral (sekjen) Partai NasDem Ahmad Rofiq mengaku merasa dirugikan dengan penundaan tersebut. Dia mengaskan, partainya sudah berusaha maksimal memenuhi persyaratan sesuai jadwal.
"NasDem merasa sangat dirugikan, karena semua persaratan telah kita penuhi dengan baik sekaligus tepat waktu," ujar Rofiq saat dihubungi Sindonews, Jumat (27/10/2012).
Dia mengatakan, penundaan ini tak patut dilakukan oleh KPU jika untuk menunggu segelintir parpol yang belum siap secara persyaratan. "KPU kan bisa saja mengumumkan lebih dahulu partai-partai mana saja yang sudah selesai," ujarnya.
Dia menambahkan, seharusnya KPU bisa mengumumkan lebih dulu partai yang sudah dinyatakan lolos, supaya masyarakat juga menilai. "Agar publik juga tau partai mana saja yang tidak siap," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2012 tersebut, KPU dijadwalkan menyampaikan Pemberitahuan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan terhadap persyaratan Parpol calon peserta pemilu tahun 2014 pada tanggal 23 – 25 Oktober 2012.
Sekretaris Jendral (sekjen) Partai NasDem Ahmad Rofiq mengaku merasa dirugikan dengan penundaan tersebut. Dia mengaskan, partainya sudah berusaha maksimal memenuhi persyaratan sesuai jadwal.
"NasDem merasa sangat dirugikan, karena semua persaratan telah kita penuhi dengan baik sekaligus tepat waktu," ujar Rofiq saat dihubungi Sindonews, Jumat (27/10/2012).
Dia mengatakan, penundaan ini tak patut dilakukan oleh KPU jika untuk menunggu segelintir parpol yang belum siap secara persyaratan. "KPU kan bisa saja mengumumkan lebih dahulu partai-partai mana saja yang sudah selesai," ujarnya.
Dia menambahkan, seharusnya KPU bisa mengumumkan lebih dulu partai yang sudah dinyatakan lolos, supaya masyarakat juga menilai. "Agar publik juga tau partai mana saja yang tidak siap," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2012 tersebut, KPU dijadwalkan menyampaikan Pemberitahuan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan terhadap persyaratan Parpol calon peserta pemilu tahun 2014 pada tanggal 23 – 25 Oktober 2012.
(kur)