Kurikulum pendidikan hukum perlu diperbaiki
Sabtu, 20 Oktober 2012 - 00:38 WIB
Kurikulum pendidikan hukum perlu diperbaiki
A
A
A
Sindonews.com - Banyaknya pelanggaran yang dilakukan hakim terkait penanganan kasus maupun penyalahgunaan narkoba, sudah sepantasnya kalau kurikulum pendidikan hukum diperbaiki secara radikal. Tujuannya agar bisa melahirkan ahli hukum yang kuat karakternya dan terpuji perilakunya.
“Terus terang itu kita lebih banyak memberikan pada dimensi knowledge, hukum normatif yang isinya hanya perundangan-undangan dan hukum acara saja. Sementara yang namanya values seperti kejujuran, kedisiplinan, keberpihakan pada orang kecil dan hal-hal lain menyangkut kebenaran itu tidak diberikan,” ujar GUru Besar Ilmu HUkum Universitas Gajahmada (UGM) Sudjito saat dihubungi SINDO, Jumat (19/10/2012).
Akibatnya, sosok yang muncul dan bergiat di dunia hukum tidak menjiwai filosofi dan substansi hukum, namun hanya menjadi corong Undang-Undang. Karakternya lemah dan mudah terpengaruh oleh sistem peradilan yang korup dan rentan berperilaku amoral.
"Akibatnya muncul kejadian hakim Puji Wijayanto yang tertangkap atas dugaan kepemilikan dan penggunaan narkoba serta hakim agung Imron Anwari yang putusannya dianggap pro narkoba," terangnya.
Mahkamah Agung (MA) sendiri menurut Sudjito tidak terlihat melakukan pembentukan karakter hakim dengan serius.
Pendidikan dan pelatihan yang ada sejak awal karir hakim lebih banyak pada teknis pemahaman tentang kemampuan menyidang dan hukum acara.
"Tidak ada perhatian khusus pada pembangunan karakter hakim yang tangguh dan jujur," katanya.
Menurutnya, MA terlanjur mempunyai tradisi legal positivistik yang kuat dan sulit berubah. Sehingga jika ada hakim yunior yang merasa tidak nyaman dan ingin mengubah pasti tergilas status quo.
“Terus terang itu kita lebih banyak memberikan pada dimensi knowledge, hukum normatif yang isinya hanya perundangan-undangan dan hukum acara saja. Sementara yang namanya values seperti kejujuran, kedisiplinan, keberpihakan pada orang kecil dan hal-hal lain menyangkut kebenaran itu tidak diberikan,” ujar GUru Besar Ilmu HUkum Universitas Gajahmada (UGM) Sudjito saat dihubungi SINDO, Jumat (19/10/2012).
Akibatnya, sosok yang muncul dan bergiat di dunia hukum tidak menjiwai filosofi dan substansi hukum, namun hanya menjadi corong Undang-Undang. Karakternya lemah dan mudah terpengaruh oleh sistem peradilan yang korup dan rentan berperilaku amoral.
"Akibatnya muncul kejadian hakim Puji Wijayanto yang tertangkap atas dugaan kepemilikan dan penggunaan narkoba serta hakim agung Imron Anwari yang putusannya dianggap pro narkoba," terangnya.
Mahkamah Agung (MA) sendiri menurut Sudjito tidak terlihat melakukan pembentukan karakter hakim dengan serius.
Pendidikan dan pelatihan yang ada sejak awal karir hakim lebih banyak pada teknis pemahaman tentang kemampuan menyidang dan hukum acara.
"Tidak ada perhatian khusus pada pembangunan karakter hakim yang tangguh dan jujur," katanya.
Menurutnya, MA terlanjur mempunyai tradisi legal positivistik yang kuat dan sulit berubah. Sehingga jika ada hakim yunior yang merasa tidak nyaman dan ingin mengubah pasti tergilas status quo.
(ysw)