Hukuman subsider Malinda Dee diperberat
Rabu, 17 Oktober 2012 - 20:46 WIB
Hukuman subsider Malinda Dee diperberat
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Selatan atas perkara yang melibatkan Inong Malinda Dee binti Siswowirno, alias Malinda Dee.
Majelis memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Memperbaiki amar putusan PT DKI dan menguatkan putusan PN Jaksel tentang pidana pengganti denda. Denda sebesar Rp10 miliar pada putusan sebelumnya diganti dengan kurungan 3 bulan subsidair, MA memperbaiki menjadi satu tahun," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansour, di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Soal tindak pidana yang dilakukan oleh Malinda, majelis sependapat dengan pengadilan di bawahnya. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Sebelumnya, PN Jaksel menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Malinda Dee. Selain itu mantan Relationship Manager Citibank itu juga dijatuhi denda sebesar Rp10 miliar subsider enam bulan.
Di tingkat banding, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaksel. Namun untuk pidana pengganti denda diganti menjadi kurungan tiga bulan.
Kuasa hukum Malinda, Batara Simbolon mengatakan belum bisa memberi komentar, karena putusan tersebut belum diperoleh.
Majelis memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Memperbaiki amar putusan PT DKI dan menguatkan putusan PN Jaksel tentang pidana pengganti denda. Denda sebesar Rp10 miliar pada putusan sebelumnya diganti dengan kurungan 3 bulan subsidair, MA memperbaiki menjadi satu tahun," ujar Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansour, di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Soal tindak pidana yang dilakukan oleh Malinda, majelis sependapat dengan pengadilan di bawahnya. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang.
Sebelumnya, PN Jaksel menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Malinda Dee. Selain itu mantan Relationship Manager Citibank itu juga dijatuhi denda sebesar Rp10 miliar subsider enam bulan.
Di tingkat banding, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaksel. Namun untuk pidana pengganti denda diganti menjadi kurungan tiga bulan.
Kuasa hukum Malinda, Batara Simbolon mengatakan belum bisa memberi komentar, karena putusan tersebut belum diperoleh.
(ysw)