MA siapkan sanksi buat hakim Puji
Rabu, 17 Oktober 2012 - 20:06 WIB
MA siapkan sanksi buat hakim Puji
A
A
A
Sindonews.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggunaan narkoba, Mahkamah Agung (MA) akan langsung memberhentikan sementara hakim Puji Wijayanto. Tak hanya itu, hakim Puji juga tidak akan mendapat renumerasi.
"Begitu ada surat dari BNN bahwa sebagai tersangka dan ditahan, langsung dikeluarkan surat pemberhentian sementara," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko saat memberi keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Dalam catatan MA, Puji adalah hakim yang sering mendapat masalah. Pada tahun 2007, Puji pernah mendapat hukuman demosi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sabang menjadi hakim biasa di PN Jayapura.
Tidak kapok, Puji mengulangi kesalahan hingga akhirnya dihukum demosi menjadi hakim non palu di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta dan tidak mendapat remunerasi selama enam bulan.
Setelah menjalani masa hukuman dia diperbolehkan kembali bersidang dan dipindah ke PN Bekasi. Namun ternyata, di tempat kerja yang baru dia kembali berulah.
Bermacam laporan tentang kelakuan menyimpang golongan IV ini masuk pada Badan Pengawas (Bawas) MA, terutama kebiasaan penyalahgunaan narkoba dan senang menggunakan jasa wanita penghibur. Dia juga kerap mangkir sehingga persidangan tertunda.
"Karena kelakuannya itu dia sebenarnya sudah dipindah ke PN Ternate yang sedikit perkaranya, SK pindahnya kira-kira sebulan lalu. Tapi belum sempat pindah dia ditangkap, mungkin sedang farewell party (pesta perpisahan)," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansour.
"Begitu ada surat dari BNN bahwa sebagai tersangka dan ditahan, langsung dikeluarkan surat pemberhentian sementara," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko saat memberi keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Dalam catatan MA, Puji adalah hakim yang sering mendapat masalah. Pada tahun 2007, Puji pernah mendapat hukuman demosi dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sabang menjadi hakim biasa di PN Jayapura.
Tidak kapok, Puji mengulangi kesalahan hingga akhirnya dihukum demosi menjadi hakim non palu di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta dan tidak mendapat remunerasi selama enam bulan.
Setelah menjalani masa hukuman dia diperbolehkan kembali bersidang dan dipindah ke PN Bekasi. Namun ternyata, di tempat kerja yang baru dia kembali berulah.
Bermacam laporan tentang kelakuan menyimpang golongan IV ini masuk pada Badan Pengawas (Bawas) MA, terutama kebiasaan penyalahgunaan narkoba dan senang menggunakan jasa wanita penghibur. Dia juga kerap mangkir sehingga persidangan tertunda.
"Karena kelakuannya itu dia sebenarnya sudah dipindah ke PN Ternate yang sedikit perkaranya, SK pindahnya kira-kira sebulan lalu. Tapi belum sempat pindah dia ditangkap, mungkin sedang farewell party (pesta perpisahan)," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansour.
(ysw)