KPK dukung Azirwan dipecat
Rabu, 17 Oktober 2012 - 17:36 WIB
KPK dukung Azirwan dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Azirwan yang sudah divonis bersalah dalam perkara penyuapan seharusnya diproses secara administratif atau dipecat dari jabatannya bukan dipromosikan.
"Seharusnya dia (Azirwan), tidak bisa diangkat lagi karena dia sudah dipecat dari jabatannya sebagai PNS," kata Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anatomi di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Namun disayangkan pria yang akrab disapa Tomi ini, di Riau putusan pengadilan tidak diproses secara administratif. Seharusnya jika sudah ada putusan pengadilan, maka ada proses administrasi.
Proses administrasi yang bisa berujung pemecatan terhadap Azirwan, bisa menjadi pelajaran bagi pejabat di daerah.
Di sisi lain, Tomi juga mengakui jika pengangkatan Azirwan sendiri merupakan gambaran belum adanya semangat yang sama dari badan penegak hukum (dalam hal ini KPK), dengan pejabat-pejabat pembina kepegawaian yang ada di daerah.
Sebelumnya diketahui, pengangkatan mantan terpidana kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, Azirwan, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu terus menuai pertanyaan.
Diketahui Azirwan sempat terseret kasus penyuapan terhadap Al Amin terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008.
Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dan membayar denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan penjara. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan ini diketahui bebas dari tahanan sekitar tahun 2010 lalu.
"Seharusnya dia (Azirwan), tidak bisa diangkat lagi karena dia sudah dipecat dari jabatannya sebagai PNS," kata Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anatomi di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Namun disayangkan pria yang akrab disapa Tomi ini, di Riau putusan pengadilan tidak diproses secara administratif. Seharusnya jika sudah ada putusan pengadilan, maka ada proses administrasi.
Proses administrasi yang bisa berujung pemecatan terhadap Azirwan, bisa menjadi pelajaran bagi pejabat di daerah.
Di sisi lain, Tomi juga mengakui jika pengangkatan Azirwan sendiri merupakan gambaran belum adanya semangat yang sama dari badan penegak hukum (dalam hal ini KPK), dengan pejabat-pejabat pembina kepegawaian yang ada di daerah.
Sebelumnya diketahui, pengangkatan mantan terpidana kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, Azirwan, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu terus menuai pertanyaan.
Diketahui Azirwan sempat terseret kasus penyuapan terhadap Al Amin terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008.
Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dan membayar denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan penjara. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan ini diketahui bebas dari tahanan sekitar tahun 2010 lalu.
(ysw)