Pengamat: Korupsi sudah jadi masalah biasa
Rabu, 17 Oktober 2012 - 16:46 WIB
Pengamat: Korupsi sudah jadi masalah biasa
A
A
A
Sindonews.com - Pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, menandakan adanya suatu aliran pikiran besar.
Praktisi Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, pikiran besar itu adalah menganggap korupsi tidak lagi sebagai kejahatan luar biasa di kalangan pemerintahan.
"Ini membuktikan jika korupsi sudah biasa dilakukan oleh para petinggi negeri ini untuk memperkaya diri sendiri," tukas pria yang akrab disapa Fickar ini di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Sebelumnya diketahui, pengangkatan mantan terpidana kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, Azirwan, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu terus menuai kritikan.
Salah satunya dari Komisi II DPR RI yang juga mempertanyakan pengangkatan Azirwan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Diketahui Azirwan terbukti menyuap Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Al Amin Nasution terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008 silam.
Azirwan sendiri divonis dua tahun enam bulan penjara, dan membayar denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan penjara. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan ini diketahui bebas dari tahanan sekitar tahun 2010 lalu.
Praktisi Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, pikiran besar itu adalah menganggap korupsi tidak lagi sebagai kejahatan luar biasa di kalangan pemerintahan.
"Ini membuktikan jika korupsi sudah biasa dilakukan oleh para petinggi negeri ini untuk memperkaya diri sendiri," tukas pria yang akrab disapa Fickar ini di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Sebelumnya diketahui, pengangkatan mantan terpidana kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, Azirwan, sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu terus menuai kritikan.
Salah satunya dari Komisi II DPR RI yang juga mempertanyakan pengangkatan Azirwan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Diketahui Azirwan terbukti menyuap Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Al Amin Nasution terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008 silam.
Azirwan sendiri divonis dua tahun enam bulan penjara, dan membayar denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan penjara. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan ini diketahui bebas dari tahanan sekitar tahun 2010 lalu.
(mhd)