KPK kritisi jabatan Azirwan
Rabu, 17 Oktober 2012 - 15:59 WIB
KPK kritisi jabatan Azirwan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap birokrat di daerah yang memberikan jabatan pada mantan koruptor. Peristiwa ini terjadi di Riau, mantan koruptor Azirwan diaktifkan kembali jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau.
Biro Hukum KPK Anatomi menyatakan, dirinya tidak setuju terhadap pengangkatan Azirwan. Karena dia pernah terjerat kasus korupsi berupa penyuapan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
"Saya setuju untuk tidak ada pengangkatan terhadap penyelenggara negara yang tersangkut kasus korupsi," kata pria yang akran disapa Tomi ini di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Berdasarkan amanah reformasi, lanjutnya, penyelenggara negara haruslah merupakan orang yang bersih dan bebas dari KKN. Jadi pengangkatan Azirwan merupakan tindakan yang tidak layak untuk dilakukan.
"Penyelenggara yang bersih dan bebas dari KKN adalah amanah dari reformasi. Dari sini saja sebenarnya kita sudah bisa menangkap, seorang pejabat negara yang tersangkut kasus korupsi, maka dia tidak layak untuk diangkat kembali," tukas Tomi.
Sebelumnya diketahui, mantan terpidana kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, Azirwan, diaktifkan kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
Azirwan dan Al Amin Nasution yang waktu itu anggota Komisi IV DPR, ditangkap KPK di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008 silam.
Azirwan terbukti menyuap Al Amin terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008.
Azirwan sendiri divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dan membayar denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan penjara. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan ini diketahui bebas dari tahanan sekitar tahun 2010 lalu.
Biro Hukum KPK Anatomi menyatakan, dirinya tidak setuju terhadap pengangkatan Azirwan. Karena dia pernah terjerat kasus korupsi berupa penyuapan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
"Saya setuju untuk tidak ada pengangkatan terhadap penyelenggara negara yang tersangkut kasus korupsi," kata pria yang akran disapa Tomi ini di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Berdasarkan amanah reformasi, lanjutnya, penyelenggara negara haruslah merupakan orang yang bersih dan bebas dari KKN. Jadi pengangkatan Azirwan merupakan tindakan yang tidak layak untuk dilakukan.
"Penyelenggara yang bersih dan bebas dari KKN adalah amanah dari reformasi. Dari sini saja sebenarnya kita sudah bisa menangkap, seorang pejabat negara yang tersangkut kasus korupsi, maka dia tidak layak untuk diangkat kembali," tukas Tomi.
Sebelumnya diketahui, mantan terpidana kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, Azirwan, diaktifkan kembali sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
Azirwan dan Al Amin Nasution yang waktu itu anggota Komisi IV DPR, ditangkap KPK di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008 silam.
Azirwan terbukti menyuap Al Amin terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008.
Azirwan sendiri divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dan membayar denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan penjara. Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan ini diketahui bebas dari tahanan sekitar tahun 2010 lalu.
(ysw)