Pengangkatan Azirwan pelanggaran etika
Rabu, 17 Oktober 2012 - 15:28 WIB
Pengangkatan Azirwan pelanggaran etika
A
A
A
Sindonews.com - Pengaktifan kembali Azirwan melalui pengangkatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu, terus menuai polemik.
Rohaniawan Romo Beny Susetyo menyatakan, pengangkatan Azirwan itu menggambarkan seolah-olah pelaku koruptor mendapatkan keistimewaan dari tindakan yang sudah dilakukannya itu.
"Karena dengan promosi pengangkatan itu seolah-olah orang yang korup itu mendapatkan keistimewaan," kata Romo dalam acara diskusi di kantor Indonesia Coruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2012).
Romo menegaskan, pengangkatan ini merupakan pelanggaran terhadap etika secara besar-besaran.
Sebelumnya diketahui, mantan terpidana kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, Azirwan, diaktifkan kembali dengan pengangkatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
Azirwan dan Al Amin Nasution yang waktu itu anggota Komisi IV DPR, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008 silam.
Azirwan terbukti menyuap Al Amin terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008. Azirwan sendiri divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dan membayar denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan ini diketahui bebas dari tahanan sekitar tahun 2010 lalu.
Rohaniawan Romo Beny Susetyo menyatakan, pengangkatan Azirwan itu menggambarkan seolah-olah pelaku koruptor mendapatkan keistimewaan dari tindakan yang sudah dilakukannya itu.
"Karena dengan promosi pengangkatan itu seolah-olah orang yang korup itu mendapatkan keistimewaan," kata Romo dalam acara diskusi di kantor Indonesia Coruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2012).
Romo menegaskan, pengangkatan ini merupakan pelanggaran terhadap etika secara besar-besaran.
Sebelumnya diketahui, mantan terpidana kasus alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan, Azirwan, diaktifkan kembali dengan pengangkatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
Azirwan dan Al Amin Nasution yang waktu itu anggota Komisi IV DPR, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 April 2008 silam.
Azirwan terbukti menyuap Al Amin terkait pembahasan alih fungsi hutan lindung di Bintan pada 2008. Azirwan sendiri divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dan membayar denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan ini diketahui bebas dari tahanan sekitar tahun 2010 lalu.
(maf)