Data kependudukan KPU rawan digugat ke PTUN
Selasa, 16 Oktober 2012 - 21:55 WIB
Data kependudukan KPU rawan digugat ke PTUN
A
A
A
Sindonews.com - Perbedaan data kependudukan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menentukan tahapan verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2014, rawan di gugat oleh parpol ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya ke PTUN. Ke MK itu kan jika terkait dengan sengketa hasil, ini hanya berkaitan dengan peraturan," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Menurut Ray, secara hukum hal tersebut tidak melanggar karena dengan sendirinya yang dipakai adalah data yang ditetapkan oleh KPU. Mau tidak mau KPU hanya menghitung jumlah keanggotaan dari data yang mereka tetapkan, tidak boleh dengan data yang dirilis oleh Mendagri.
"Ini tentu secara hukum. Sekalipun begitu, tidak dengan sendirinya hal ini akan dapat menepiskan kemungkinan gugatan," katanya.
Ray melanjutkan, hal itu tentunya karena dasar yang tidak sinkron dengan data yang dimiliki oleh Mendagri, namun hal ini kalau ada gugatan. Kalau tidak, artinya jumlah penduduk versi KPU itu yang dijadikan sebagai patokan, sekalipun secara faktual itu sedikit bertentangan dengan data konkret pendudukan.
"Selisihnya itu lumayan besar yakni 5 jutaan. Lagi-lagi, kalau tak ada yang menggugat maka data versi KPU lah yang dipakai," lanjutnya.
Ray menambahkan, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap verifikasi faktual yang dilakukan parpol peserta pemilu yang mewajibkan syarat dukungan keanggotaan parpol di daerah sampai tingkat kecamatan.
Dikarenakan, dengan data penduduk yang lebih sedikit dari data yang sesungguhnya, parpol hanya perlu menutupi data yang lebih kecil dari yang sesungguhnya. "Asumsinya justru ini meringankan parpol," tandasnya.
"Ini tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya ke PTUN. Ke MK itu kan jika terkait dengan sengketa hasil, ini hanya berkaitan dengan peraturan," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Menurut Ray, secara hukum hal tersebut tidak melanggar karena dengan sendirinya yang dipakai adalah data yang ditetapkan oleh KPU. Mau tidak mau KPU hanya menghitung jumlah keanggotaan dari data yang mereka tetapkan, tidak boleh dengan data yang dirilis oleh Mendagri.
"Ini tentu secara hukum. Sekalipun begitu, tidak dengan sendirinya hal ini akan dapat menepiskan kemungkinan gugatan," katanya.
Ray melanjutkan, hal itu tentunya karena dasar yang tidak sinkron dengan data yang dimiliki oleh Mendagri, namun hal ini kalau ada gugatan. Kalau tidak, artinya jumlah penduduk versi KPU itu yang dijadikan sebagai patokan, sekalipun secara faktual itu sedikit bertentangan dengan data konkret pendudukan.
"Selisihnya itu lumayan besar yakni 5 jutaan. Lagi-lagi, kalau tak ada yang menggugat maka data versi KPU lah yang dipakai," lanjutnya.
Ray menambahkan, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap verifikasi faktual yang dilakukan parpol peserta pemilu yang mewajibkan syarat dukungan keanggotaan parpol di daerah sampai tingkat kecamatan.
Dikarenakan, dengan data penduduk yang lebih sedikit dari data yang sesungguhnya, parpol hanya perlu menutupi data yang lebih kecil dari yang sesungguhnya. "Asumsinya justru ini meringankan parpol," tandasnya.
(rsa)