Karang taruna tidak perlu masuk dalam RUU Desa
Minggu, 14 Oktober 2012 - 20:44 WIB
Karang taruna tidak perlu masuk dalam RUU Desa
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa, Ibnu Munzir menilai usulan karang taruna diatur dalam RUU Desa tidak perlu di lakukan. Pasalnya, keberadaan karang taruna sendiri sudah di atur dalam UU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) saat ini sedang dibahas dalam Pansus RUU ormas oleh DPR dan pemerintah.
"Nantinya, karang taruna tidak di masukkan dalam RUU Desa, namun di masukkannya ke dalam RUU ormas. Jadi tidak perlu diatur lagi dalam RUU desa," ujarnya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (14/10/2012).
Wasekjen DPP Partai Golkar ini menambahkan, di desa sendiri sudah terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga berbagai kebutuhan serta pengaturan bagi lembaga-lembaga desa, sudah diaturnya.
"Itu tidak diperlukan, sudah ada BPD yang tetap dipertahankan yang bertugas untuk mengkontrol desa," tandasnya.
Senada dengan DPR, Pengamat pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Arie Sudjito mengatakan, karang taruna dikategorikan sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Sehingga dalam RUU Desa ini tidak perlu di atur secara detail mengenai keberadaan karang taruna, melainkan di atur secara detail dalam RUU Ormas yang saat ini juga sedang di bahas di DPR.
"Mengenai ormas, memang dimasukkan dalam RUU desa, tetapi tidak spesifik mengatur mengenai karangtarunan," katanya.
"Nantinya, karang taruna tidak di masukkan dalam RUU Desa, namun di masukkannya ke dalam RUU ormas. Jadi tidak perlu diatur lagi dalam RUU desa," ujarnya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (14/10/2012).
Wasekjen DPP Partai Golkar ini menambahkan, di desa sendiri sudah terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga berbagai kebutuhan serta pengaturan bagi lembaga-lembaga desa, sudah diaturnya.
"Itu tidak diperlukan, sudah ada BPD yang tetap dipertahankan yang bertugas untuk mengkontrol desa," tandasnya.
Senada dengan DPR, Pengamat pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Arie Sudjito mengatakan, karang taruna dikategorikan sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Sehingga dalam RUU Desa ini tidak perlu di atur secara detail mengenai keberadaan karang taruna, melainkan di atur secara detail dalam RUU Ormas yang saat ini juga sedang di bahas di DPR.
"Mengenai ormas, memang dimasukkan dalam RUU desa, tetapi tidak spesifik mengatur mengenai karangtarunan," katanya.
(kur)