Sigit akui kelemahan data SIPOL
Minggu, 14 Oktober 2012 - 05:06 WIB

Sigit akui kelemahan data SIPOL
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui kalau ada perbedaan data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam verfikasi partai peserta Pemilu 2014. Untuk itu, kesalahan data yang ada dalam SIPOL tidak akan menggugurkan partai politik.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengakui ada perbedaan data faktual dan data yang ada dalam SIPOL. Karena itu, pihaknya mengambil kebijakan jika jumlah yang diminta dalam SIPOL berbeda dengan kondisi faktual, maka yang akan diambil ada data patokan terkecil.
"Misalnya, jika pada suatu kabupaten disebutkan dalam SIPOL mempunyai 20 kecamatan, sedangkan faktualnya ada 13 maka yang akan digunakan sebagai patokan jumlah kecamatan terkecil yaitu 13 kecamatan," terangnya dalam program talkshow Polemik Sindo Radio, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 13 Oktober 2012.
Data patokan KPU, menurut Sigit berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemegang otoritas kependudukan. KPU juga masukan pada KPU terkait perkembangan data kependudukan yang dimiliki, hingga akhirnya nanti Kemendagri akan memperbarui data.
Mengenai kelaulusan parpol dalam verifikasi, Sigit menjelaskan kelulusan parpol itu berdasarkan data keanggotaan software dan non-software.
"Kalau parpol mau entry data ke SIPOL silakan, kalau tidak mampu KPU akan bantu. SIPOL itu hanya instrumen untuk verifikasi administrasi," katanya.
KPU menurutnya akan membuat banyak kelonggaran teknis dalam pengisian data sIPOL. Misalnya, KPU menyediakan file khusus untuk menampung data keanggotaan partai yang tidak tersedia dalam SIPOL.
Saat ini, pihaknya mempunyai 170 orang yang mempunyai kemampuan dalam teknologi informasi sebagai tim verifikator. Jumlah tersebut, menurut Sigit memang masih kurang lantaran faktor kesalahan manusia masih sering terjadi.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengakui ada perbedaan data faktual dan data yang ada dalam SIPOL. Karena itu, pihaknya mengambil kebijakan jika jumlah yang diminta dalam SIPOL berbeda dengan kondisi faktual, maka yang akan diambil ada data patokan terkecil.
"Misalnya, jika pada suatu kabupaten disebutkan dalam SIPOL mempunyai 20 kecamatan, sedangkan faktualnya ada 13 maka yang akan digunakan sebagai patokan jumlah kecamatan terkecil yaitu 13 kecamatan," terangnya dalam program talkshow Polemik Sindo Radio, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu 13 Oktober 2012.
Data patokan KPU, menurut Sigit berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemegang otoritas kependudukan. KPU juga masukan pada KPU terkait perkembangan data kependudukan yang dimiliki, hingga akhirnya nanti Kemendagri akan memperbarui data.
Mengenai kelaulusan parpol dalam verifikasi, Sigit menjelaskan kelulusan parpol itu berdasarkan data keanggotaan software dan non-software.
"Kalau parpol mau entry data ke SIPOL silakan, kalau tidak mampu KPU akan bantu. SIPOL itu hanya instrumen untuk verifikasi administrasi," katanya.
KPU menurutnya akan membuat banyak kelonggaran teknis dalam pengisian data sIPOL. Misalnya, KPU menyediakan file khusus untuk menampung data keanggotaan partai yang tidak tersedia dalam SIPOL.
Saat ini, pihaknya mempunyai 170 orang yang mempunyai kemampuan dalam teknologi informasi sebagai tim verifikator. Jumlah tersebut, menurut Sigit memang masih kurang lantaran faktor kesalahan manusia masih sering terjadi.
(ysw)