Gaji penegak hukum
Sabtu, 13 Oktober 2012 - 06:17 WIB
Gaji penegak hukum
A
A
A
Konflik KPK-Polri terkait penanganan kasus korupsi simulator SIM, kasus penyidik Kompol Novel Baswedan, serta rencana penarikan penyidik Polri dari KPK,memang sudah mereda.
Namun, tidak berarti semua persoalan selesai setelah Presiden SBY merespons desakan publik,dengan memberikan pendapat yang tegas dan jelas atas polemik dua lembaga penegak hukum itu. Polemik baru muncul setelah diketahui perbedaan gaji yang jauh berbeda antara penyidik KPK dan Polri.Penyidik setingkat kompol di KPK mendapat gaji antara Rp20–24 juta, sedangkan penyidik Polri di level yang sama mendapat gaji Rp4 juta. Demikian pula dengan biaya penyidikan, KPK mendapatkan anggaran jauh lebih besar daripada anggaran penyidikan di kepolisian.
Orang boleh mengatakan besar-kecilnya gaji penyidik bukanlah satu-satunya faktor yang memengaruhi baik-buruknya kinerja lembaga penegak hukum. Andaikan gaji penyidik Polri dan kejaksaan besok langsung disamakan dengan gaji penyidik KPK, tidak ada jaminan satu-dua bulan ke depan kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum akan meningkat tajam untuk menyamai atau bahkan melebihi capaian KPK. Tidak ada jaminan pula korupsi di lembaga penegakan hukum akan turun jika semua gaji penyidiknya dinaikkan empat atau lima kali lipat dari yang mereka terima sekarang.
Namun, membiarkan kesenjangan gaji penyidik yang begitu jauh antara KPK,Polri, dan kejaksaan, juga bukanlah hal yang bijak.Kecemburuan sosial di antaranya ketiganya jelas masalah yang harus segera diselesaikan, jika tidak ingin bibit-bibit konflik terus tumbuh dan setiap saat bisa meledak seperti dalam konflik penanganan kasus simulator SIM antara Polri-KPK. Yang kedua, aturan main pada tataran teknis antara ketiga lembaga ini harus jelas, tidak boleh ada wilayah abu-abu yang potensial ditarik kanan-kiri. KPK memang diberi kewenangan lebih, dalam penyidikan dan penuntutan, karena mereka mengemban tugas yang berat dalam pemberantasan korupsi.
Meski begitu, tidak berarti semua tanggung jawab pemberantasan korupsi diambil alih KPK. Polri dan kejaksaan pun tetap diberi tugas memberantas korupsi dengan ketentuan dan aturan yang sudah ditentukan sehingga tidak bertabrakan dalam penyidikan. Karena itu,kesenjangan gaji antarpenyidik di ketiga lembaga penegak hukum itu harus didudukkan secara proporsional dengan aturan dan ketentuan yang adil dan tidak diskriminatif.
Demikian pula soal anggaran penyidikan perkara, juga harus diselaraskan dengan kebutuhan guna memenuhi harapan publik yang begitu besar dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai ada yang merasa dianaktirikan sehingga yang terjadi bukan saling dukung, melainkan saling sikut di lembaga penegak hukum. KPK,Polri, dan kejaksaan harus lebih sering intens bertemu untuk menguatkan sinergi.Tidak cukup hanya saat penandatanganan nota kesepahaman, tapi dalam suasana yang lebih santai dan informal untuk memecahkan kebekuan dan rivalitas yang akan terus muncul.
Yang lebih penting lagi, KPK tidak boleh merasa lebih hebat dibandingkan Polri dan kejaksaan, karena diberi kewenangan lebih oleh undang-undang.Polri dan kejaksaan juga tidak boleh merasa diri lebih hebat sebagai institusi yang lebih lama dan berpengalaman dalam penegakan hukum. Kerendahan hati pucuk pimpinan di ketiga lembaga penegak hukum ini menjadi hal yang lebih esensial ketimbang kesenjangan soal gaji dan anggaran penyidikan.Koruptor adalah musuh bersama seluruh masyarakat Indonesia.
Bukan hanya musuh KPK,Polri, ataupun kejaksaan. Sinergi antara ketiganya akan menjadi kekuatan dahsyat, meskipun kita sadar tidak gampang mewujudkan hal yang sederhana itu.
Namun, tidak berarti semua persoalan selesai setelah Presiden SBY merespons desakan publik,dengan memberikan pendapat yang tegas dan jelas atas polemik dua lembaga penegak hukum itu. Polemik baru muncul setelah diketahui perbedaan gaji yang jauh berbeda antara penyidik KPK dan Polri.Penyidik setingkat kompol di KPK mendapat gaji antara Rp20–24 juta, sedangkan penyidik Polri di level yang sama mendapat gaji Rp4 juta. Demikian pula dengan biaya penyidikan, KPK mendapatkan anggaran jauh lebih besar daripada anggaran penyidikan di kepolisian.
Orang boleh mengatakan besar-kecilnya gaji penyidik bukanlah satu-satunya faktor yang memengaruhi baik-buruknya kinerja lembaga penegak hukum. Andaikan gaji penyidik Polri dan kejaksaan besok langsung disamakan dengan gaji penyidik KPK, tidak ada jaminan satu-dua bulan ke depan kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan hukum akan meningkat tajam untuk menyamai atau bahkan melebihi capaian KPK. Tidak ada jaminan pula korupsi di lembaga penegakan hukum akan turun jika semua gaji penyidiknya dinaikkan empat atau lima kali lipat dari yang mereka terima sekarang.
Namun, membiarkan kesenjangan gaji penyidik yang begitu jauh antara KPK,Polri, dan kejaksaan, juga bukanlah hal yang bijak.Kecemburuan sosial di antaranya ketiganya jelas masalah yang harus segera diselesaikan, jika tidak ingin bibit-bibit konflik terus tumbuh dan setiap saat bisa meledak seperti dalam konflik penanganan kasus simulator SIM antara Polri-KPK. Yang kedua, aturan main pada tataran teknis antara ketiga lembaga ini harus jelas, tidak boleh ada wilayah abu-abu yang potensial ditarik kanan-kiri. KPK memang diberi kewenangan lebih, dalam penyidikan dan penuntutan, karena mereka mengemban tugas yang berat dalam pemberantasan korupsi.
Meski begitu, tidak berarti semua tanggung jawab pemberantasan korupsi diambil alih KPK. Polri dan kejaksaan pun tetap diberi tugas memberantas korupsi dengan ketentuan dan aturan yang sudah ditentukan sehingga tidak bertabrakan dalam penyidikan. Karena itu,kesenjangan gaji antarpenyidik di ketiga lembaga penegak hukum itu harus didudukkan secara proporsional dengan aturan dan ketentuan yang adil dan tidak diskriminatif.
Demikian pula soal anggaran penyidikan perkara, juga harus diselaraskan dengan kebutuhan guna memenuhi harapan publik yang begitu besar dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai ada yang merasa dianaktirikan sehingga yang terjadi bukan saling dukung, melainkan saling sikut di lembaga penegak hukum. KPK,Polri, dan kejaksaan harus lebih sering intens bertemu untuk menguatkan sinergi.Tidak cukup hanya saat penandatanganan nota kesepahaman, tapi dalam suasana yang lebih santai dan informal untuk memecahkan kebekuan dan rivalitas yang akan terus muncul.
Yang lebih penting lagi, KPK tidak boleh merasa lebih hebat dibandingkan Polri dan kejaksaan, karena diberi kewenangan lebih oleh undang-undang.Polri dan kejaksaan juga tidak boleh merasa diri lebih hebat sebagai institusi yang lebih lama dan berpengalaman dalam penegakan hukum. Kerendahan hati pucuk pimpinan di ketiga lembaga penegak hukum ini menjadi hal yang lebih esensial ketimbang kesenjangan soal gaji dan anggaran penyidikan.Koruptor adalah musuh bersama seluruh masyarakat Indonesia.
Bukan hanya musuh KPK,Polri, ataupun kejaksaan. Sinergi antara ketiganya akan menjadi kekuatan dahsyat, meskipun kita sadar tidak gampang mewujudkan hal yang sederhana itu.
(mhd)