PPP: Sipol tidak ada dalam UU
Sabtu, 13 Oktober 2012 - 03:00 WIB
PPP: Sipol tidak ada dalam UU
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Jendral (sekjend) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menyatakan penerapan sistem informasi partai politik (SIPOL) cukup merepotkan partai politik, menurutnya sipol juga tidak disebutkan dalam undang-undang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sipol tidak dikenal dalam undang-undang (UU) 8 tahun 2012, jadi seharusnya mengentry data adalah kewajiban penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum), bukan kewajiban peserta Pemilu," ujar Romahurmuziy melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Sabtu (13/10/2012).
Mekanisme verifikasi Parpol saat ini justru menambah persoalan. Menurutnya, seharusnya KPU sebagai lembaga struktural membagi beban tahapan pendaftaran sampai verifikasi ini kepada KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota.
"Untuk apa 10 dokumen dari daerah harus dikirim dari kecamatan ke kabupaten, terus ke pusat ini jelas merepotkan luar biasa," kata Pria yang biasa di sapa Romi ini.
Ketua Komisi IV DPR ini mencontohkan, ketika ada dokumen seperti keterwakilan perempuan 30 persen dari sebuah kabupaten tidak lengkap, maka DPP harus meminta DPC untuk membuat dan mengirimkannya lagi ke Jakarta.
Politikus partai berlambang Kabah ini berpandangan lebih efektif, jika berkas tetap di KPU Daerah sementara KPU Pusat tinggal menerima laporannya saja.
"Dokumen tetap di daerah, didaftarkan ke KPUD, dan diverifikasi oleh KPUD dan KPU pusat tinggal menerima laporan saja," pungkasnya.
"Sipol tidak dikenal dalam undang-undang (UU) 8 tahun 2012, jadi seharusnya mengentry data adalah kewajiban penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum), bukan kewajiban peserta Pemilu," ujar Romahurmuziy melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Sabtu (13/10/2012).
Mekanisme verifikasi Parpol saat ini justru menambah persoalan. Menurutnya, seharusnya KPU sebagai lembaga struktural membagi beban tahapan pendaftaran sampai verifikasi ini kepada KPUD Provinsi dan Kabupaten Kota.
"Untuk apa 10 dokumen dari daerah harus dikirim dari kecamatan ke kabupaten, terus ke pusat ini jelas merepotkan luar biasa," kata Pria yang biasa di sapa Romi ini.
Ketua Komisi IV DPR ini mencontohkan, ketika ada dokumen seperti keterwakilan perempuan 30 persen dari sebuah kabupaten tidak lengkap, maka DPP harus meminta DPC untuk membuat dan mengirimkannya lagi ke Jakarta.
Politikus partai berlambang Kabah ini berpandangan lebih efektif, jika berkas tetap di KPU Daerah sementara KPU Pusat tinggal menerima laporannya saja.
"Dokumen tetap di daerah, didaftarkan ke KPUD, dan diverifikasi oleh KPUD dan KPU pusat tinggal menerima laporan saja," pungkasnya.
(mhd)