Angie diminta ikuti proses hukum saja
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 06:33 WIB
Angie diminta ikuti proses hukum saja
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap terkait penyusunan anggaran proyek di Kemenpora dan Kemendikbud Angelina Sondakh diminta untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan kepadanya hingga tuntas. Sehingga, kasus tersebut bisa benar-benar diselesaikan secara tuntas.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, Angie sebaiknya mengikuti proses persidangan dengan sabar, dan menghormati proses hukum yang ada saat ini.
"Sabar saja, proses hukum sedang berjalan. Kita juga sebaiknya menunggu saja," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Dia mengungkapkan, semua pihak harus tetap memegang azas praduga tak bersalah, dan menunggu keputusan dari majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). "Asas praduga tak bersalah harus tetap dipegang, putusan itu yang nantinya menjadi pegangan kita," tandasnya.
Seperti diketahui, terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang mengaku pernah dikunjungi Angie di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam kunjungannya itu, diketahui Angie meminta Rosa untuk membantu dirinya agar terlepas dari kasus itu.
Namun, Rosa menolaknya dengan alasan semua alat komunikasinya telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bagaimana Mbak saya membantu. HP saya semua disita, dan bukti percakapan semua ada di situ. Lalu Angelina Sondakh bilang: ini saya juga baru dari rumah Mas Anas. Saya nggak mau dikorbankan sendirian," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rosa tertanggal 26 April 2012.
Dalam BAP itu juga diketahui Angie juga sempat mengatakan akan membuat tsunami yang lebih dahsyat daripada Nazar kepada DPR jika dirinya tidak 'diamankan'.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, Angie sebaiknya mengikuti proses persidangan dengan sabar, dan menghormati proses hukum yang ada saat ini.
"Sabar saja, proses hukum sedang berjalan. Kita juga sebaiknya menunggu saja," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Dia mengungkapkan, semua pihak harus tetap memegang azas praduga tak bersalah, dan menunggu keputusan dari majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). "Asas praduga tak bersalah harus tetap dipegang, putusan itu yang nantinya menjadi pegangan kita," tandasnya.
Seperti diketahui, terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang mengaku pernah dikunjungi Angie di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam kunjungannya itu, diketahui Angie meminta Rosa untuk membantu dirinya agar terlepas dari kasus itu.
Namun, Rosa menolaknya dengan alasan semua alat komunikasinya telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bagaimana Mbak saya membantu. HP saya semua disita, dan bukti percakapan semua ada di situ. Lalu Angelina Sondakh bilang: ini saya juga baru dari rumah Mas Anas. Saya nggak mau dikorbankan sendirian," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rosa tertanggal 26 April 2012.
Dalam BAP itu juga diketahui Angie juga sempat mengatakan akan membuat tsunami yang lebih dahsyat daripada Nazar kepada DPR jika dirinya tidak 'diamankan'.
(lil)