KPK-Polri berencana akan gelar perkara
Kamis, 11 Oktober 2012 - 18:01 WIB
KPK-Polri berencana akan gelar perkara
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri rencananya akan melakukan ekspose atau gelar perkara terlebih dahulu sebelum pelimpahan berkas perkara kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Mabes Polri.
"Saat ini masih dibicarakan, nanti akan ada ekspose dalam penyidik Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) terhadap penyidik KPK. Kemudian dengan mengikutsertakan pihak Kejaksaan setelah itu ditentukan ulang pelimpahan berkasnya seperti apa," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012)
Dia mengatakan, hal tersebut hanya tinggal menunggu kesempatan untuk melakukannya. Karena, Polri sudah memiliki data dari hasil penyidikan terhadap para tersangka kasus itu.
"Tinggal menunggu beberapa waktu ke depan. Sedangkan untuk berkas perkara sendiri, tentu ini berpulang kepada penyidik KPK. Mau digunakan boleh, tidak juga tidak apa-apa, terserah penyidik KPK. Kita ada masalah, tinggal bagaimana maunya, dalam menuntaskan penyidikan terkait dengan tersangka tersebut," jelasnya.
Namun, Kepolisian akan menyerahkan data-data hasil penyidikan internal secara keseluruhan, termasuk barang bukti kepada KPK.
"Sepenuhnya ditentukan oleh penyidik KPK itu sendiri. Saat ini penahanan ketiganya sendiri juga sudah diperpanjang," tutur Boy.
Boy mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan penyidik KPK. "Penyidik Polri mengikuti apa yang dilakukan oleh penyidik KPK. Mau seperti apa dalam proses pelimpahan berkas ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, berkas perkara tiga orang tersangka yang sudah ditahan Polri, yaitu Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang, dan Budi Santoso akan segera dilimpahkan.
"Saat ini masih dibicarakan, nanti akan ada ekspose dalam penyidik Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) terhadap penyidik KPK. Kemudian dengan mengikutsertakan pihak Kejaksaan setelah itu ditentukan ulang pelimpahan berkasnya seperti apa," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012)
Dia mengatakan, hal tersebut hanya tinggal menunggu kesempatan untuk melakukannya. Karena, Polri sudah memiliki data dari hasil penyidikan terhadap para tersangka kasus itu.
"Tinggal menunggu beberapa waktu ke depan. Sedangkan untuk berkas perkara sendiri, tentu ini berpulang kepada penyidik KPK. Mau digunakan boleh, tidak juga tidak apa-apa, terserah penyidik KPK. Kita ada masalah, tinggal bagaimana maunya, dalam menuntaskan penyidikan terkait dengan tersangka tersebut," jelasnya.
Namun, Kepolisian akan menyerahkan data-data hasil penyidikan internal secara keseluruhan, termasuk barang bukti kepada KPK.
"Sepenuhnya ditentukan oleh penyidik KPK itu sendiri. Saat ini penahanan ketiganya sendiri juga sudah diperpanjang," tutur Boy.
Boy mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan penyidik KPK. "Penyidik Polri mengikuti apa yang dilakukan oleh penyidik KPK. Mau seperti apa dalam proses pelimpahan berkas ini," pungkasnya.
Sebagai informasi, berkas perkara tiga orang tersangka yang sudah ditahan Polri, yaitu Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang, dan Budi Santoso akan segera dilimpahkan.
(mhd)