Perlu ada pengaturan alokasi dana di daerah
Rabu, 10 Oktober 2012 - 19:27 WIB
Perlu ada pengaturan alokasi dana di daerah
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah perlu membuat aturan yang pembagian alokasi anggaran dana transfer ke daerah yang mencapai Rp528,63 triliun di 2013. Hal itu, untuk mengantisipasi penyelewengan penggunaan dana tersebut.
Pengamat pemerintahan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, dana transfer yang mencapai Rp528,63 triliun itu harusnya bisa berdampak positif pada pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan di daerah.
"Harus ada pengaturan alokasi anggaran secara transparansi, dan dari bawah ke atas dalam perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan secara konsisten," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/102012).
Dia mengungkapkan, dana transfer yang selama ini diberikan pemerintah pusat kepada daerah belum mampu mensejahterakan masyarakat. Pasalnya, sebagian besar dana yang diberikan terkuras untuk birokrasi.
Senada, anggota Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menilai pentingnya pengaturan untuk pembagian alokasi anggaran di daerah. Sebab, dana yang selama ini diberikan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum menyentuh masyarakat dalam bidang ketenagakerjaan, dan kemiskinan.
Menurutnya, Komisi II DPR juga harus mengetahui alokasi dana transfer daerah tersebut, karena selama ini Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan ke daerah selalu habis untuk biaya pegawai.
"Dalam waktu dekat, Komisi II DPR akan memanggil Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Bappenas, untuk meminta keterangan alokasi dana transfer tersebut, dan kemudian akan dibuatkan peraturannya," tandasnya.
Pengamat pemerintahan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, dana transfer yang mencapai Rp528,63 triliun itu harusnya bisa berdampak positif pada pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan di daerah.
"Harus ada pengaturan alokasi anggaran secara transparansi, dan dari bawah ke atas dalam perencanaan pembangunan daerah yang dilakukan secara konsisten," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/102012).
Dia mengungkapkan, dana transfer yang selama ini diberikan pemerintah pusat kepada daerah belum mampu mensejahterakan masyarakat. Pasalnya, sebagian besar dana yang diberikan terkuras untuk birokrasi.
Senada, anggota Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menilai pentingnya pengaturan untuk pembagian alokasi anggaran di daerah. Sebab, dana yang selama ini diberikan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum menyentuh masyarakat dalam bidang ketenagakerjaan, dan kemiskinan.
Menurutnya, Komisi II DPR juga harus mengetahui alokasi dana transfer daerah tersebut, karena selama ini Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan ke daerah selalu habis untuk biaya pegawai.
"Dalam waktu dekat, Komisi II DPR akan memanggil Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Bappenas, untuk meminta keterangan alokasi dana transfer tersebut, dan kemudian akan dibuatkan peraturannya," tandasnya.
(lil)