Timwas Century kecewa dengan Polri & Kejagung
Rabu, 10 Oktober 2012 - 18:25 WIB
Timwas Century kecewa dengan Polri & Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Tim Pengawas (timwas) rekomendasi DPR terhadap kasus Bank Century kembali memanggil pihak Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, perkembangan hasil penyelidikan yang dilaporkan perwakilan dua lembaga hukum tersebut, tidak ada kemajuan yang signifikan.
Laporan yang disampaikan masing-masing perwakilan Polri dan Kejagung itu tidak sejalan dengan harapan timwas. Dua pihak yang hadir mewakili masing-masing institusinya adalah, Kabareskrim Polri Komjen Sutarman dan Wakil Jaksa Agung Darmono.
“Masih berkutat di masalah pidana perbankan yang dilakukan oleh staff Bank Century. Di satu sisi kami menghargai upaya itu, namun timwas sebenarnya lebih menginginkan adanya perkembangan tentang Asset Recovery, yang ternyata masih nihil,” ujar anggota Timwas rekomendasi DPR untuk kasus Bank Century, Achsanul Qosasi, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Maka itu, politikus Partai Demokrat ini meminta Polri dan Kejaksaan Agung selaku tim pemburu asset, segera menjual asset tersebut, guna membayar dana nasabah atau mengurangi nilai bailout.
Dia menyebutkan, sesuai hasil rapat timwas 8 Juni 2011, Kapolri melaporkan tentang penyitaan asset sebesar Rp295 miliar, belum termasuk saham sebesar 3 miliar lembar saham. ”Sebaiknya semua asset tersebut segera dijual seperti mal, tanah dan lain-lain,” tegasnya.
Laporan yang disampaikan masing-masing perwakilan Polri dan Kejagung itu tidak sejalan dengan harapan timwas. Dua pihak yang hadir mewakili masing-masing institusinya adalah, Kabareskrim Polri Komjen Sutarman dan Wakil Jaksa Agung Darmono.
“Masih berkutat di masalah pidana perbankan yang dilakukan oleh staff Bank Century. Di satu sisi kami menghargai upaya itu, namun timwas sebenarnya lebih menginginkan adanya perkembangan tentang Asset Recovery, yang ternyata masih nihil,” ujar anggota Timwas rekomendasi DPR untuk kasus Bank Century, Achsanul Qosasi, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Maka itu, politikus Partai Demokrat ini meminta Polri dan Kejaksaan Agung selaku tim pemburu asset, segera menjual asset tersebut, guna membayar dana nasabah atau mengurangi nilai bailout.
Dia menyebutkan, sesuai hasil rapat timwas 8 Juni 2011, Kapolri melaporkan tentang penyitaan asset sebesar Rp295 miliar, belum termasuk saham sebesar 3 miliar lembar saham. ”Sebaiknya semua asset tersebut segera dijual seperti mal, tanah dan lain-lain,” tegasnya.
(kur)