Jaksa pemeras pengusaha diberhentikan sementara
Rabu, 10 Oktober 2012 - 13:18 WIB
Jaksa pemeras pengusaha diberhentikan sementara
A
A
A
Sindonews.com - Dua oknum jaksa nakal berinisial A dan AFP yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha akhirnya diberhentikan sementara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Jika dalam proses hukum kedua jaksa ini bersalah maka Kejagung akan memberhentikannya dengan tidak hormat.
Wakil Jaksa Agung, Darmono menjelaskan kalau pihaknya tidak mentolerir segala tindakan yang melawan hukum. Dua oknum jaksa yang ditahan diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
"Setiap jaksa yang dilakukan penahanan, itu akan disusul dengan pemberhentian sementara, kalau nanti terbukti bersalah maka akan diberhentikan secara tidak hormat. Namun, kami masih mendalami," jelas Darmono usai rapat dengan Timwas Century di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Darmono juga menjelaskan kalau kasus tersebut kini ditangani Jampidsus. "Secara lengkap, nanti akan disampaikan, sekarang masih ditangani Jampidsus," katanya.
Keterlibatan dua oknum jaksa ini pun diketahui dari pengembangan pemeriksaan terhadap oknum jaksa gadungan berinisial DP yang ditangkap saat hendak bertransaksi dengan perwakilan PT BIM di halaman parkir Cilandak Town Square, Senin 8 Oktober 2012.
Setelah penangkapan AFP dan A tersebut, Kejagung juga mengamankan S, seorang oknum pegawai di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Keempat pelaku pemerasan tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim satuan khusus dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Wakil Jaksa Agung, Darmono menjelaskan kalau pihaknya tidak mentolerir segala tindakan yang melawan hukum. Dua oknum jaksa yang ditahan diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
"Setiap jaksa yang dilakukan penahanan, itu akan disusul dengan pemberhentian sementara, kalau nanti terbukti bersalah maka akan diberhentikan secara tidak hormat. Namun, kami masih mendalami," jelas Darmono usai rapat dengan Timwas Century di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Darmono juga menjelaskan kalau kasus tersebut kini ditangani Jampidsus. "Secara lengkap, nanti akan disampaikan, sekarang masih ditangani Jampidsus," katanya.
Keterlibatan dua oknum jaksa ini pun diketahui dari pengembangan pemeriksaan terhadap oknum jaksa gadungan berinisial DP yang ditangkap saat hendak bertransaksi dengan perwakilan PT BIM di halaman parkir Cilandak Town Square, Senin 8 Oktober 2012.
Setelah penangkapan AFP dan A tersebut, Kejagung juga mengamankan S, seorang oknum pegawai di Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Keempat pelaku pemerasan tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim satuan khusus dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
(ysw)