Pengelola parkir wajib ganti kendaraan hilang
Selasa, 09 Oktober 2012 - 04:54 WIB
Pengelola parkir wajib ganti kendaraan hilang
A
A
A
Sindonews.com - Kenaikan tarif perparkiran menandai lengsernya Fauzi Bowo dari jabatan gubernur DKI Jakarta. Kebijakan tersebut kontan direspons masyarakat mengingat persoalan perparkiran di wilayah Ibu Kota ini berkaitan dengan berbagai aspek penting di antaranya pendapatan daerah yang dinilai tidak sebanding dengan potensi perparkiran yang ada dan perparkiran sebagai kambing hitam penyebab kemacetan.
Sementara dari sisi konsumen,pengelola perparkiran juga dinilai terlalu egois hanya bersedia mengambil dana parkir, tapi tidak bertanggung jawab terhadap kendaraan yang bermasalah di tempat parkir. Sejak Mei lalu kebijakan yang mengatur kenaikan tarif perparkiran tersebut sudah digodok, namun baru pada 19 September lalu berwujud sebagai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan (off street/dalam gedung).
Pergub tersebut membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 48 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan. Yang menarik dari regulasi perparkiran yang baru itu adalah menjawab salah satu persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat tentang kendaraan yang hilang di tempat parkir. Kebijakan tersebut tegas mengatur bahwa setiap kehilangan kendaraan yang dialami konsumen menjadi tanggung jawab pengelola parkir. “Konsumen tak perlu khawatir soal jaminan keselamatan kendaraannya,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kepada pers di Jakarta kemarin.
Meski tarif parkir sudah mencakup pajak parkir, jaminan keamanan atas risiko kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir, namun tidak berlaku atas kehilangan barang berharga di dalam kendaraan. Kita berharap pemerintah daerah bisa konsisten dengan aturan yang sudah diberlakukan itu. Dan, jangan ragu memberi sanksi terhadap pengelola parkir yang mengabaikan peraturan tersebut.Yang disayangkan, pemberlakuan kebijakan tersebut minim sosialisasi.
Tarif perparkiran di Jakarta memang tergolong rendah dibandingkan sejumlah kota metropolitan di negara lain. Tarif murah disinyalir menjadi salah satu penyebab masyarakat lebih memprioritaskan pemakaian kendaraan pribadi sehingga pengenaan tarif parkir yang tinggi harus diberlakukan di Jakarta. Kalau memakai logika tersebut, rasanya tidak pas sebab selain daya beli masyarakat yang menunjang untuk memiliki kendaraan semakin tinggi, sarana transportasi umum juga tidak bisa diandalkan secara maksimal.
Pengenaan tarif parkir yang tinggi dengan alasan untuk mengurangi kepadatan kendaraan semakin tidak nyambung sebab tren mobil murah alias low cost green car (LCGC) mulai mewarnai akhir tahun ini. Lihat saja, produsen mobil terbesar di Tanah Air sudah meluncurkan dua jenis mobil murah dengan kisaran harga mulai Rp70-110 juta. Kedua jenis mobil tersebut sudah dimunculkan pada International Indonesia Motor Show (IIMS) akhir September lalu dan mendapat respons serius dari konsumen.
Konsumen yang memesan mobil tersebut pada IIMS dipastikan sudah bisa menikmati awal tahun depan. Sebenarnya perparkiran tersebut hanya sebagian kecil dari persoalan yang harus dibenahi pemerintah, tetapi yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana menambah infrastruktur jalan. Berdasarkan data Pemda per April 2012, kendaraan yang beredar di Jakarta sebanyak 13.346.802 unit, terdiri atas sepeda motor sejumlah 9.861.451 unit, mobil pribadi 2.541.351 unit, mobil angkut 581.290 unit, dan bus 363.719 unit. Sementara penambahan jalan tidak ada.
Sementara dari sisi konsumen,pengelola perparkiran juga dinilai terlalu egois hanya bersedia mengambil dana parkir, tapi tidak bertanggung jawab terhadap kendaraan yang bermasalah di tempat parkir. Sejak Mei lalu kebijakan yang mengatur kenaikan tarif perparkiran tersebut sudah digodok, namun baru pada 19 September lalu berwujud sebagai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan (off street/dalam gedung).
Pergub tersebut membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 48 Tahun 2004 tentang Penetapan Tarif Parkir di Luar Badan Jalan. Yang menarik dari regulasi perparkiran yang baru itu adalah menjawab salah satu persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat tentang kendaraan yang hilang di tempat parkir. Kebijakan tersebut tegas mengatur bahwa setiap kehilangan kendaraan yang dialami konsumen menjadi tanggung jawab pengelola parkir. “Konsumen tak perlu khawatir soal jaminan keselamatan kendaraannya,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono kepada pers di Jakarta kemarin.
Meski tarif parkir sudah mencakup pajak parkir, jaminan keamanan atas risiko kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir, namun tidak berlaku atas kehilangan barang berharga di dalam kendaraan. Kita berharap pemerintah daerah bisa konsisten dengan aturan yang sudah diberlakukan itu. Dan, jangan ragu memberi sanksi terhadap pengelola parkir yang mengabaikan peraturan tersebut.Yang disayangkan, pemberlakuan kebijakan tersebut minim sosialisasi.
Tarif perparkiran di Jakarta memang tergolong rendah dibandingkan sejumlah kota metropolitan di negara lain. Tarif murah disinyalir menjadi salah satu penyebab masyarakat lebih memprioritaskan pemakaian kendaraan pribadi sehingga pengenaan tarif parkir yang tinggi harus diberlakukan di Jakarta. Kalau memakai logika tersebut, rasanya tidak pas sebab selain daya beli masyarakat yang menunjang untuk memiliki kendaraan semakin tinggi, sarana transportasi umum juga tidak bisa diandalkan secara maksimal.
Pengenaan tarif parkir yang tinggi dengan alasan untuk mengurangi kepadatan kendaraan semakin tidak nyambung sebab tren mobil murah alias low cost green car (LCGC) mulai mewarnai akhir tahun ini. Lihat saja, produsen mobil terbesar di Tanah Air sudah meluncurkan dua jenis mobil murah dengan kisaran harga mulai Rp70-110 juta. Kedua jenis mobil tersebut sudah dimunculkan pada International Indonesia Motor Show (IIMS) akhir September lalu dan mendapat respons serius dari konsumen.
Konsumen yang memesan mobil tersebut pada IIMS dipastikan sudah bisa menikmati awal tahun depan. Sebenarnya perparkiran tersebut hanya sebagian kecil dari persoalan yang harus dibenahi pemerintah, tetapi yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana menambah infrastruktur jalan. Berdasarkan data Pemda per April 2012, kendaraan yang beredar di Jakarta sebanyak 13.346.802 unit, terdiri atas sepeda motor sejumlah 9.861.451 unit, mobil pribadi 2.541.351 unit, mobil angkut 581.290 unit, dan bus 363.719 unit. Sementara penambahan jalan tidak ada.
(azh)