5 Solusi SBY atasi kisruh Polri & KPK
Senin, 08 Oktober 2012 - 22:39 WIB
5 Solusi SBY atasi kisruh Polri & KPK
A
A
A
Sindonews.com - Inilah lima solusi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kekisruhan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri.
Dalam kesempatan itu, Presiden SBY didampingi Menkopolhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Menkumham Amir Syamsuddin, Wamenkumham Deny Indrayana, Menteri PAN Abu Bakar Azwar, Menkominfo Tifatul Sembiring, Jaksa Agung Basrif Arief, Mendagri Gamawam Fauzi, Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo dan seluruh staf Khusus Presiden dan Juru Bicara Kepresidenan.
Berikut ini lima solusi yang disampaikan SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam:
1. Penanganan kasus simulator SIM di Korlantas Polri yang menyeret mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo ditangani sepenuhnya oleh KPK.
2. Memutuskan agar proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan yang kini menjadi penyidik di KPK agar segara dihentikan. Pasalnya, jika hal itu dilakukan saat ini, sangat tidak tepat.
3. Untuk mengatasi polemik tentang penyidik KPK, SBY akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), baik untuk KPK maupun dan Polri.
4. Presiden SBY tidak setuju dengan adanya rencana revisi Undang-undang (UU) KPK yang dilakukan DPR saat ini.
5. Agar kisruh lembaga KPK dan Polri tidak terulang kembali, SBY menegaskan, nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung diperbarui kembali.
Dalam kesempatan itu, Presiden SBY didampingi Menkopolhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Menkumham Amir Syamsuddin, Wamenkumham Deny Indrayana, Menteri PAN Abu Bakar Azwar, Menkominfo Tifatul Sembiring, Jaksa Agung Basrif Arief, Mendagri Gamawam Fauzi, Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo dan seluruh staf Khusus Presiden dan Juru Bicara Kepresidenan.
Berikut ini lima solusi yang disampaikan SBY di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam:
1. Penanganan kasus simulator SIM di Korlantas Polri yang menyeret mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo ditangani sepenuhnya oleh KPK.
2. Memutuskan agar proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan yang kini menjadi penyidik di KPK agar segara dihentikan. Pasalnya, jika hal itu dilakukan saat ini, sangat tidak tepat.
3. Untuk mengatasi polemik tentang penyidik KPK, SBY akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), baik untuk KPK maupun dan Polri.
4. Presiden SBY tidak setuju dengan adanya rencana revisi Undang-undang (UU) KPK yang dilakukan DPR saat ini.
5. Agar kisruh lembaga KPK dan Polri tidak terulang kembali, SBY menegaskan, nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung diperbarui kembali.
(maf)