Atur penyidik KPK, SBY akan keluarkan PP
Senin, 08 Oktober 2012 - 22:19 WIB
Atur penyidik KPK, SBY akan keluarkan PP
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mengatasi polemik tentang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), baik untuk KPK maupun dan Polri.
"Akan saya tuangkan dalam peraturan pemerintah. Saya berharap nantinya teknis pelaksanaan juga diatur dalam MoU KPK antara dan Polri," kata Presiden SBY saat memberikan keterangan pers di kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.
Dikatakan SBY, aturan yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah pasal 5 ayat 3 bahwa masa penugasan pegawai negeri paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
"Saya ketahui penyidik itu harus mengikuti alih penugasan, tour of duty, ini berlaku bagi setiap perwira Polri apalagi mereka yang di KPK personel yang baik," ucapnya.
SBY menegaskan, peraturan alih status ini juga berlaku bagi TNI dan penugasan lain. Bahkan alih status untuk perwira tinggi perizinannya hingga tingkat presiden.
"Solusi yang ditempuh adalah kita akan keluarkan peraturan, bahwa penyidik Polri ke KPK selama empat tahun dan bisa diperpanjang asal persetujuan Kapolri," ungkapnya.
Tentunya, hal ini dilakukan agar penyidik KPK dapat efektif dalam menjalankan tugasnya. Maka anggota tersebut diberikan kesempatan untuk alih status.
"Tidak dibenarkan secara sepihak KPK memberhentikan penyidik itu karena mereka terikat UU dan etika kepolisian. Sebaliknya pula polri tidak menarik penyidik tersebut tanpa persetujuan dari KPK," tuntasnya.
"Akan saya tuangkan dalam peraturan pemerintah. Saya berharap nantinya teknis pelaksanaan juga diatur dalam MoU KPK antara dan Polri," kata Presiden SBY saat memberikan keterangan pers di kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.
Dikatakan SBY, aturan yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah pasal 5 ayat 3 bahwa masa penugasan pegawai negeri paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
"Saya ketahui penyidik itu harus mengikuti alih penugasan, tour of duty, ini berlaku bagi setiap perwira Polri apalagi mereka yang di KPK personel yang baik," ucapnya.
SBY menegaskan, peraturan alih status ini juga berlaku bagi TNI dan penugasan lain. Bahkan alih status untuk perwira tinggi perizinannya hingga tingkat presiden.
"Solusi yang ditempuh adalah kita akan keluarkan peraturan, bahwa penyidik Polri ke KPK selama empat tahun dan bisa diperpanjang asal persetujuan Kapolri," ungkapnya.
Tentunya, hal ini dilakukan agar penyidik KPK dapat efektif dalam menjalankan tugasnya. Maka anggota tersebut diberikan kesempatan untuk alih status.
"Tidak dibenarkan secara sepihak KPK memberhentikan penyidik itu karena mereka terikat UU dan etika kepolisian. Sebaliknya pula polri tidak menarik penyidik tersebut tanpa persetujuan dari KPK," tuntasnya.
(maf)