SBY: Hentikan revisi UU KPK
Senin, 08 Oktober 2012 - 21:58 WIB
SBY: Hentikan revisi UU KPK
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak setuju dengan adanya rencana revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan DPR saat ini.
"Lebih baik kita meningkatkan upaya pemberantasan korupsi agar lebih berhasil. Daripada harus memberikan perhatian dan menghabiskan energi terkuras hanya untuk melakukan revisi dan saya mendukung penuh KPK," kata Presiden SBY, saat memberikan keterangan pers di kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.
SBY berpendapat, revisi UU KPK meski harus dilandasi dengan niat baik. Jika DPR RI ingin melakukan revisi, haruslah dijelaskan kepada masyarakat mengapa UU itu perlu direvisi.
"Saya pertanyakan, sampai saat ini saya tidak tahu konsep DPR untuk merevisi UU KPK itu. Jika ternyata itu untuk memperkuat KPK dan lebih efektif. Saya pada posisi yang siap untuk membahasnya. Tapi untuk saat ini belum tepat," ujarnya.
Namun SBY berharap, agar masyarakat, pengamat dan akademisi, sebaiknya juga bersedia mendengarkan apa yang dilakukan DPR, jangan langsung memvonis bahwa revisi UU KPK untuk melemahkan KPK.
"Perhatikan dulu apa yang dilakukan DPR, baru setelah itu bisa menyampaikan pandangannya," tandasnya.
"Lebih baik kita meningkatkan upaya pemberantasan korupsi agar lebih berhasil. Daripada harus memberikan perhatian dan menghabiskan energi terkuras hanya untuk melakukan revisi dan saya mendukung penuh KPK," kata Presiden SBY, saat memberikan keterangan pers di kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.
SBY berpendapat, revisi UU KPK meski harus dilandasi dengan niat baik. Jika DPR RI ingin melakukan revisi, haruslah dijelaskan kepada masyarakat mengapa UU itu perlu direvisi.
"Saya pertanyakan, sampai saat ini saya tidak tahu konsep DPR untuk merevisi UU KPK itu. Jika ternyata itu untuk memperkuat KPK dan lebih efektif. Saya pada posisi yang siap untuk membahasnya. Tapi untuk saat ini belum tepat," ujarnya.
Namun SBY berharap, agar masyarakat, pengamat dan akademisi, sebaiknya juga bersedia mendengarkan apa yang dilakukan DPR, jangan langsung memvonis bahwa revisi UU KPK untuk melemahkan KPK.
"Perhatikan dulu apa yang dilakukan DPR, baru setelah itu bisa menyampaikan pandangannya," tandasnya.
(maf)