SBY: Pengusutan kasus Kompol Novel Baswedan tak tepat
Senin, 08 Oktober 2012 - 21:56 WIB
SBY: Pengusutan kasus Kompol Novel Baswedan tak tepat
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan agar proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan yang kini menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segara dihentikan. Pasalnya, jika hal itu dilakukan saat ini, sangat tidak tepat.
"Sangat tidak tepat untuk memproses Kompol Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran hukum sekarang ini," kata Presiden SBY saat memberikan keterangan pers di kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.
SBY mengakui, bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum, baik itu Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Polri, TNI, Gubernur, Bupati, Wartawan dan siapapun dia, sesuai undang-undang (UU) 1945 hukum itu harus ditegakkan.
"Jika Polri dan KPK bisa menjelaskan dengan benar dan jujur tentang duduk persoalan yang sebenarnya, tentu masalahnya tidak akan menjadi luas di masyarakat seperti saat ini," pungkasnya.
"Sangat tidak tepat untuk memproses Kompol Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran hukum sekarang ini," kata Presiden SBY saat memberikan keterangan pers di kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.
SBY mengakui, bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum, baik itu Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Polri, TNI, Gubernur, Bupati, Wartawan dan siapapun dia, sesuai undang-undang (UU) 1945 hukum itu harus ditegakkan.
"Jika Polri dan KPK bisa menjelaskan dengan benar dan jujur tentang duduk persoalan yang sebenarnya, tentu masalahnya tidak akan menjadi luas di masyarakat seperti saat ini," pungkasnya.
(maf)