Upaya tangkap Novel, kriminalisasi berlebihan

Senin, 08 Oktober 2012 - 06:41 WIB
Upaya tangkap Novel, kriminalisasi berlebihan
Upaya tangkap Novel, kriminalisasi berlebihan
A A A
Sindonews.com - Upaya Polri menangkap Kompol Novel Baswedan yang kini menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tindakan kriminalisasi yang berlebihan. Seharusnya Polri lebih mengedepankan aspirasi publik dalam semangat memberantas korupsi.

Koordinator Kontras Usman Hamid menilai, tindakan Polri ingin menangkap Kompol Novel merupakan upaya hukum yang tidak murni. Sepertinya Polri sedang berusaha menutupi sesuatu yang diketahui oleh Novel.

"Upaya hukum yang dilakukan polisi tidak murni. Memang secara hukum itu legal tapi tidak mempertimbangkan profesionalisme," katanya kepada Sindonews, Minggu 7 Oktober malam.

Mengenai kasus yang disangkakan ke KOmpol Novel, Usman melihat banyak yang bisa dipermasalahkan. Misalnya saja pengungkapan kasus yang sudah delapan tahun berlalu tapi kenapa baru sekarang dipermasalahkan.

"Jika Novel dijerat dengan pidana umum, seharusnya bisa dilakukan sejak dulu. Karena pidana umum bukan delik aduan, seharusnya sejak dulu dia sudah ditangkap," terangnya.

Ia menegaskan, ini merupakan salah satu upaya dari Polri untuk mengkriminalisasi anggotanya yang mencoba membuka korupsi ditubuh Polri.

"Ada petinggi Polri yang tidak ingin peranan Novel terlalu jauh. Di sini peran Novel dan beberapa penyidik Polri lainnya di KPK coba dihentikan. Tapi saya yakin, petinggi KPK akan memberikan perlindungan terhadap penyidiknya," terangnya.

Seperti diketahui, puluhan perwira dan ratusan anggota kepolisian hingga provost "menyerbu" Gedung KPK yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan, Jumat 5 Oktober 2012 lalu.

Kedatangan mereka ingin menjemput Kompol Novel Baswedan. Perwira menengah ini dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik ketika bertugas di Kepolisian Daerah Bengkulu 2004 silam.

Namun, banyak pihak beranggapan, alasan Polri ini hanya akal-akalan saja. Penjemputan paksa Kompol Novel merupakan upaya Polri untuk menghentikan penanganan kasus Simulator SIM di Korlantas Polri yang sedang ditangani KPK.

Lebih lanjut, berhembus kabar, Kompol Novel dianggap otak di balik pembongkaran kasus yang menyeret mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo. Sehingga Polri akan memberi hukuman terhadap Kompol Novel.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0673 seconds (0.1#10.140)