Abraham tolak status tersangka Kompol Novel
Minggu, 07 Oktober 2012 - 13:56 WIB
Abraham tolak status tersangka Kompol Novel
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menolak keras salah seorang penyidiknya, Kompol Novel Baswedan, yang telah berstatus tersangka atas kasus pembunuhan di Bengkulu beberapa tahun silam.
"Kita tetap menganggap penetapan tersangka Novel itu tidak berdasar. Karena semua yang dituduhkan faktanya tidak demikian. Jadi konkretnya kita tetap menolak status tersangka Novel karena itu tidak berdasar," kata Abraham, di Jakarta, Minggu (7/10/2012).
Apa yang disangkakan oleh Polda Bengkulu terhadap penyidik Kasus Simulator SIM tersebut, menurut Abraham, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya akal-akalan dari pihak kepolisian.
Di sisi lain, KPK sudah mantap untuk memperjuangkan nasib Novel atas kasus yang sudah berlalu selama delapan tahun lalu tersebut. "Kami punya strategi tertentu untuk menghadapi itu," jelas Abraham.
Diberitakan sebelumnya, Novel disangkakan telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap seorang pencuri sarang burung walet saat bertugas di Bengkulu tahun 2004 silam.
"Ini kasus pembunuhan. Murni pidana yang dia lakukan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Dedi Irinato di Mabes Polri, Jakarta.
Berdasarkan keterangan Novel, dirinya saat itu tidak terlibat sama sekali dalam kasus tersebut. Kasus ini sendiri sudah selesai pada tahun 2004 silam.
"Kita tetap menganggap penetapan tersangka Novel itu tidak berdasar. Karena semua yang dituduhkan faktanya tidak demikian. Jadi konkretnya kita tetap menolak status tersangka Novel karena itu tidak berdasar," kata Abraham, di Jakarta, Minggu (7/10/2012).
Apa yang disangkakan oleh Polda Bengkulu terhadap penyidik Kasus Simulator SIM tersebut, menurut Abraham, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya akal-akalan dari pihak kepolisian.
Di sisi lain, KPK sudah mantap untuk memperjuangkan nasib Novel atas kasus yang sudah berlalu selama delapan tahun lalu tersebut. "Kami punya strategi tertentu untuk menghadapi itu," jelas Abraham.
Diberitakan sebelumnya, Novel disangkakan telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap seorang pencuri sarang burung walet saat bertugas di Bengkulu tahun 2004 silam.
"Ini kasus pembunuhan. Murni pidana yang dia lakukan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Dedi Irinato di Mabes Polri, Jakarta.
Berdasarkan keterangan Novel, dirinya saat itu tidak terlibat sama sekali dalam kasus tersebut. Kasus ini sendiri sudah selesai pada tahun 2004 silam.
(hyk)