PDIP anggap RUU Kamnas tumpang tindih
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 14:20 WIB
PDIP anggap RUU Kamnas tumpang tindih
A
A
A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan tegas menolak Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) karena dianggap tumpang tindih dengan undang-undang yang ada.
"RUU tersebut membuat tumpang tindih wewenang dari undang-undang yang sudah ada," tegas Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani di Gedung DPR, Jumat (5/10/2012).
Puan berharap seluruh fraksi bisa mencermatinya dengan baik untuk mencegah perebutan wewenang melalui RUU Kamnas tersebut.
"Undang-undang itu, membuat kita ini parpol dan individu merasa diintimidasi atau kemudian tidak bisa mendapatkan hak yang baik yang dilindungi undang-undang karena ada hal-hal yang memang tidak kami setujui," ujar Puan.
Sejumlah kalangan menilai, RUU Kamnas bertabrakan dengn sejumlah UU yang telah berlaku. Misalnya saja dalam pasal 59 Ayat 1 RUU Kamnas merupakan pasal yang paling berbahaya dari seluruh pasal dalam RUU itu.
Dengan mengacu pasal tersebut, UU yang bisa dibatalkan UU Kamnas dengan mengacu Pasal 59 ayat 1 misalnya seperti UU TNI, UU Polri, UU KPK atau UU Pers, dan UU HAM.
"RUU tersebut membuat tumpang tindih wewenang dari undang-undang yang sudah ada," tegas Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani di Gedung DPR, Jumat (5/10/2012).
Puan berharap seluruh fraksi bisa mencermatinya dengan baik untuk mencegah perebutan wewenang melalui RUU Kamnas tersebut.
"Undang-undang itu, membuat kita ini parpol dan individu merasa diintimidasi atau kemudian tidak bisa mendapatkan hak yang baik yang dilindungi undang-undang karena ada hal-hal yang memang tidak kami setujui," ujar Puan.
Sejumlah kalangan menilai, RUU Kamnas bertabrakan dengn sejumlah UU yang telah berlaku. Misalnya saja dalam pasal 59 Ayat 1 RUU Kamnas merupakan pasal yang paling berbahaya dari seluruh pasal dalam RUU itu.
Dengan mengacu pasal tersebut, UU yang bisa dibatalkan UU Kamnas dengan mengacu Pasal 59 ayat 1 misalnya seperti UU TNI, UU Polri, UU KPK atau UU Pers, dan UU HAM.
(ysw)