Akhirnya, DS penuhi panggilan KPK
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 10:06 WIB
Akhirnya, DS penuhi panggilan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo pagi ini datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DS akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.
Didampingi tim pengacaranya, yakni Juniver Girsang, Hotma Sitompul dan Tommy Sihotang, DS hadir di KPK pada pukul 09.05 WIB.
DS yang mengenakan baju safari enggan berkomentar sedikitpun terkait pemeriksaannya hari ini.
Di sisi lain, Tommy mengatakan kliennya akan menjelaskan kasus tersebut kepada penyidik KPK.
"Pasti, dia akan jelaskan kasus simulator SIM," kata Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2012).
Sebelumnya diketahui, DS tidak hadir pada panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka di KPK Jumat minggu lalu. Dia hanya mengirimkan tim kuasa hukumnya ke KPK untuk menyerahkan surat yang berisi mantan gubernur Akpol ini tidak akan hadir sebelum ada fatwa dari MA mengenai siapa yang berhak menangani kasus yang menyeretnya ini. Karena kasus ini sampai sekarang masih ditangani oleh KPK maupun Mabes Polri.
Di sisi lain, MA sendiri menyatakan tidak akan menanggapi surat dari DS tersebut. Hal itu karena MA hanya bisa menerima permohonan fatwa dari instansi.
Dalam kasus dengan total nilai proyek Simulator mencapai Rp196,8 miliar ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka.
Selain Djoko, Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
DS akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.
Didampingi tim pengacaranya, yakni Juniver Girsang, Hotma Sitompul dan Tommy Sihotang, DS hadir di KPK pada pukul 09.05 WIB.
DS yang mengenakan baju safari enggan berkomentar sedikitpun terkait pemeriksaannya hari ini.
Di sisi lain, Tommy mengatakan kliennya akan menjelaskan kasus tersebut kepada penyidik KPK.
"Pasti, dia akan jelaskan kasus simulator SIM," kata Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2012).
Sebelumnya diketahui, DS tidak hadir pada panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka di KPK Jumat minggu lalu. Dia hanya mengirimkan tim kuasa hukumnya ke KPK untuk menyerahkan surat yang berisi mantan gubernur Akpol ini tidak akan hadir sebelum ada fatwa dari MA mengenai siapa yang berhak menangani kasus yang menyeretnya ini. Karena kasus ini sampai sekarang masih ditangani oleh KPK maupun Mabes Polri.
Di sisi lain, MA sendiri menyatakan tidak akan menanggapi surat dari DS tersebut. Hal itu karena MA hanya bisa menerima permohonan fatwa dari instansi.
Dalam kasus dengan total nilai proyek Simulator mencapai Rp196,8 miliar ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka.
Selain Djoko, Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
(ysw)