Ribka dukung gerakan 3 Oktober mogok nasional
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 03:33 WIB
Ribka dukung gerakan 3 Oktober mogok nasional
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ribka Tjiptaning mengaku mendukung penuh gerakan 3 Oktober 2012 mogok nasional (Getok Monas) yang dilangsungkan ribuan buruh di Jakarta dan sejumlah daerah. Menurutnya, aksi para buruh itu semata-mata untuk perbaikan tingkat kesejahteraan.
"Saya sepenuhnya mendukung tiga tuntutan tuntutan hapus outsourcing, tolak upah murah dan jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019, dan iuran buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha," ujar Ribka dalam rilis yang diterima Sindonews, di Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Dalam UU No 13 tahun 2003, sambung Ribka, hanya lima jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan. Sedangkan pekerjaan inti atau utama tidak boleh. Namun yang terjadi saat ini, banyak perusahaan menerapkannya, dengan melanggar UU no 13 tahun 2003.
"Saya setuju dengan pernyataan buruh, bahwa kondisi tersebut telah menyengsarakan kaum buruh. Kaum buruh jadi tidak mempunyai kepastian kerja karena mereka bukan karyawan tetap. Demikian dengan hak-hak normatif mereka juga tidak sama dengan karyawan tetap," terangnya.
Lebih jauh, Ribka mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Permenaker mengenai pelarangan outsourcing diluar 5 jenis pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003. Serta melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar UU 13 tahun 2003.
"Berkaian dengan isu upah murah, pada intinya saya mendukung harus ada perubahan Permenakertrans no 13 tahun 2012 tentang item KHL. Dirasa item yang dijadikan ukuran survei tidak mampu menjamin penetapan upah yang layak bagi buruh," tambahnya.
Ditambahkan Ribka, pihaknya juga mendukung tuntutan buruh, bahwa BPJS Kesehatan harus berlaku tahun 2014. Begitupun dengan para pekerja memang perusahaan harus yang membayarkan, seperti dalam konsep Jamsostek.
"Saya sepenuhnya mendukung tiga tuntutan tuntutan hapus outsourcing, tolak upah murah dan jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019, dan iuran buruh tetap dibayarkan oleh pengusaha," ujar Ribka dalam rilis yang diterima Sindonews, di Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Dalam UU No 13 tahun 2003, sambung Ribka, hanya lima jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcingkan. Sedangkan pekerjaan inti atau utama tidak boleh. Namun yang terjadi saat ini, banyak perusahaan menerapkannya, dengan melanggar UU no 13 tahun 2003.
"Saya setuju dengan pernyataan buruh, bahwa kondisi tersebut telah menyengsarakan kaum buruh. Kaum buruh jadi tidak mempunyai kepastian kerja karena mereka bukan karyawan tetap. Demikian dengan hak-hak normatif mereka juga tidak sama dengan karyawan tetap," terangnya.
Lebih jauh, Ribka mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Permenaker mengenai pelarangan outsourcing diluar 5 jenis pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003. Serta melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar UU 13 tahun 2003.
"Berkaian dengan isu upah murah, pada intinya saya mendukung harus ada perubahan Permenakertrans no 13 tahun 2012 tentang item KHL. Dirasa item yang dijadikan ukuran survei tidak mampu menjamin penetapan upah yang layak bagi buruh," tambahnya.
Ditambahkan Ribka, pihaknya juga mendukung tuntutan buruh, bahwa BPJS Kesehatan harus berlaku tahun 2014. Begitupun dengan para pekerja memang perusahaan harus yang membayarkan, seperti dalam konsep Jamsostek.
(san)