Menkum HAM kesal dituding tak pihak KPK
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 02:54 WIB
Menkum HAM kesal dituding tak pihak KPK
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsudin mengaku geram dengan pernyataan banyak pihak yang meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bereaksi tegas dengan adanya rencana revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal revisi undang-undang itu disebut-sebut sebagai upaya melemahkan kewenangan KPK. "Sementara orang mengharapkan Presiden bereaksi. Saya kira ini kan agak keliru," ujar Amir di Istana Negara Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Amir menjelaskan, saat ini pemerintah tidak mungkin mengeluarkan sikap resmi. Pasalnya wacana revisi undang-undang tersebut masih bergulir di DPR.
"Pemerintah tidak bisa memposisikan dirinya sebagai pengamat. Jadi ada protap yang harus dilalui. Setelah di Baleg disetujui, kemudian diserahkan ke pimpinan DPR. Lalu DPR akan mengirimkan ke Presiden, dan Presiden menunjuk wakilnya atau menteri untuk mewakili dalam pembahasan," papar Amir.
Wacana yang timbul sata ini, sambung Amir, Presiden tak maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi. Padahal Presiden telah menunjukan bukti konsistensinya pada pemberantasan korupsi dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2012.
"Coba lihat Perpres 55/2012 mengenai strategi nasional jangka menengah dan panjang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Itu kan sangat jelas sikap pemerintah di sana. Jangan dianggap pemerintah tidak melakukan apa-apa. Apa gunanya perpres itu terbit. Itu kan bentuk action," terangnya.
Amir juga mengaku, kesal dengan pihak-pihak yang mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dalam wacana revisi UU tersebut.
"Sekarang, semua orang meminta kepada pemerintah bersikap, bersikap apa? Orang belum sampai ke pemerintah. Terus dikatakan diragukan komitmennya, apa yang diragukan? Perpres itu adalah bukti bahwa Presiden tidak hanya bicara, tapi juga action. Perpres itu sekaligus membuktikan dan menepis anggapan Presiden itu apatis. Itu tidak benar," ketusnya.
Sebelumnya, anggota Indonesia Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho berharap, Presiden SBY turun tangan dalam menghadapi polemik terkait usulan revisi Undang-undang KPK.
"Kalau memang pemerintah, Presiden SBY membela KPK, jelas dia harus boikot. Undang-undang kan yang tandatangan Presiden," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 September 2012 lalu.
Padahal revisi undang-undang itu disebut-sebut sebagai upaya melemahkan kewenangan KPK. "Sementara orang mengharapkan Presiden bereaksi. Saya kira ini kan agak keliru," ujar Amir di Istana Negara Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Amir menjelaskan, saat ini pemerintah tidak mungkin mengeluarkan sikap resmi. Pasalnya wacana revisi undang-undang tersebut masih bergulir di DPR.
"Pemerintah tidak bisa memposisikan dirinya sebagai pengamat. Jadi ada protap yang harus dilalui. Setelah di Baleg disetujui, kemudian diserahkan ke pimpinan DPR. Lalu DPR akan mengirimkan ke Presiden, dan Presiden menunjuk wakilnya atau menteri untuk mewakili dalam pembahasan," papar Amir.
Wacana yang timbul sata ini, sambung Amir, Presiden tak maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi. Padahal Presiden telah menunjukan bukti konsistensinya pada pemberantasan korupsi dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2012.
"Coba lihat Perpres 55/2012 mengenai strategi nasional jangka menengah dan panjang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Itu kan sangat jelas sikap pemerintah di sana. Jangan dianggap pemerintah tidak melakukan apa-apa. Apa gunanya perpres itu terbit. Itu kan bentuk action," terangnya.
Amir juga mengaku, kesal dengan pihak-pihak yang mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dalam wacana revisi UU tersebut.
"Sekarang, semua orang meminta kepada pemerintah bersikap, bersikap apa? Orang belum sampai ke pemerintah. Terus dikatakan diragukan komitmennya, apa yang diragukan? Perpres itu adalah bukti bahwa Presiden tidak hanya bicara, tapi juga action. Perpres itu sekaligus membuktikan dan menepis anggapan Presiden itu apatis. Itu tidak benar," ketusnya.
Sebelumnya, anggota Indonesia Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho berharap, Presiden SBY turun tangan dalam menghadapi polemik terkait usulan revisi Undang-undang KPK.
"Kalau memang pemerintah, Presiden SBY membela KPK, jelas dia harus boikot. Undang-undang kan yang tandatangan Presiden," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 September 2012 lalu.
(san)