Menkum HAM kesal dituding tak pihak KPK

Jum'at, 05 Oktober 2012 - 02:54 WIB
Menkum HAM kesal dituding...
Menkum HAM kesal dituding tak pihak KPK
A A A
Sindonews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Amir Syamsudin mengaku geram dengan pernyataan banyak pihak yang meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bereaksi tegas dengan adanya rencana revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal revisi undang-undang itu disebut-sebut sebagai upaya melemahkan kewenangan KPK. "Sementara orang mengharapkan Presiden bereaksi. Saya kira ini kan agak keliru," ujar Amir di Istana Negara Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Amir menjelaskan, saat ini pemerintah tidak mungkin mengeluarkan sikap resmi. Pasalnya wacana revisi undang-undang tersebut masih bergulir di DPR.

"Pemerintah tidak bisa memposisikan dirinya sebagai pengamat. Jadi ada protap yang harus dilalui. Setelah di Baleg disetujui, kemudian diserahkan ke pimpinan DPR. Lalu DPR akan mengirimkan ke Presiden, dan Presiden menunjuk wakilnya atau menteri untuk mewakili dalam pembahasan," papar Amir.

Wacana yang timbul sata ini, sambung Amir, Presiden tak maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi. Padahal Presiden telah menunjukan bukti konsistensinya pada pemberantasan korupsi dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2012.

"Coba lihat Perpres 55/2012 mengenai strategi nasional jangka menengah dan panjang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Itu kan sangat jelas sikap pemerintah di sana. Jangan dianggap pemerintah tidak melakukan apa-apa. Apa gunanya perpres itu terbit. Itu kan bentuk action," terangnya.

Amir juga mengaku, kesal dengan pihak-pihak yang mendesak pemerintah untuk segera turun tangan dalam wacana revisi UU tersebut.

"Sekarang, semua orang meminta kepada pemerintah bersikap, bersikap apa? Orang belum sampai ke pemerintah. Terus dikatakan diragukan komitmennya, apa yang diragukan? Perpres itu adalah bukti bahwa Presiden tidak hanya bicara, tapi juga action. Perpres itu sekaligus membuktikan dan menepis anggapan Presiden itu apatis. Itu tidak benar," ketusnya.

Sebelumnya, anggota Indonesia Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho berharap, Presiden SBY turun tangan dalam menghadapi polemik terkait usulan revisi Undang-undang KPK.

"Kalau memang pemerintah, Presiden SBY membela KPK, jelas dia harus boikot. Undang-undang kan yang tandatangan Presiden," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 September 2012 lalu.
(san)
Berita Terkait
Terima Banyak Komplain,...
Terima Banyak Komplain, Komisi III DPR Usul Dewas Ajukan Revisi RUU KPK
Lengkap! Kronologi UU...
Lengkap! Kronologi UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK hingga Pernyataan Terbaru Jokowi yang Picu Polemik
Pimpinan DPR Ungkap...
Pimpinan DPR Ungkap Tak Ada Usulan Bahas Revisi UU KPK
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPP
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
UU ASN Disahkan, Begini...
UU ASN Disahkan, Begini Nasib 2,3 Juta Pegawai Honorer
Berita Terkini
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved