Hartati akui laporkan Totok ke polisi
Kamis, 04 Oktober 2012 - 19:26 WIB
Hartati akui laporkan Totok ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap terhadap Bupati Buol, Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya mengaku melaporkan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Totok Lestiyo ke polisi.
Totok dituding melakukan penggelapan uang perusahaan sejumlah Rp3 miliar. Ia juga dilaporkan karena memberikan uang itu ke Amran tanpa sepengetahuannya.
“Kami dengan sangat berat hati melaporkan Totok dan Gondo kepada kepolisian,” kata Hartati yang tidak kuasa menahan air matanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Tidak hanya melaporkan ke polisi, Hartati juga memberhentikan Totok secara permanen dari jabatannya sebagai direktur di perusahaan tersebut.
Hartati juga menjelaskan kepada Majelis Hakim dirinya tidak tahu-menahu mengenai pemberian dana oleh PT HIP kepada Amran tersebut.
Namun, dia membenarkan dirinya pernah dihubungi beberapa kali oleh Amran yang meminta dana, yang tidak disetujui olehnya.
Di sisi lain, meskipun Hartati tidak menyetujui pemberian dana itu, Totok tanpa seizin Hartati tetap mengeluarkan uang itu dan memberikannya kepada Amran.
Dalam persidangan dengan terdakwa Yani Ansori itu juga, Totok mengakui dirinya memberikan uang itu kepada Amran tanpa izin dari Hartati. Uang itu diberikan atas inisiatifnya sendiri.
"Tidak ada perintah dari Ibu Hartati. Betul. Itu atas inisiatif saya," jelas Totok ketika ditanya lebih lanjut oleh Hakim, mengenai pemberian dana sebesar Rp2 miliar.
Secara tidak langsung, pengakuan Totok itu juga mematahkan dugaan keterlibatan Hartati dalam kasus ini. Karena Hartati diketahui ditahan KPK, karena ia diduga memerintahkan dan mengetahui pemberian dana kepada Amran.
Totok dituding melakukan penggelapan uang perusahaan sejumlah Rp3 miliar. Ia juga dilaporkan karena memberikan uang itu ke Amran tanpa sepengetahuannya.
“Kami dengan sangat berat hati melaporkan Totok dan Gondo kepada kepolisian,” kata Hartati yang tidak kuasa menahan air matanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Tidak hanya melaporkan ke polisi, Hartati juga memberhentikan Totok secara permanen dari jabatannya sebagai direktur di perusahaan tersebut.
Hartati juga menjelaskan kepada Majelis Hakim dirinya tidak tahu-menahu mengenai pemberian dana oleh PT HIP kepada Amran tersebut.
Namun, dia membenarkan dirinya pernah dihubungi beberapa kali oleh Amran yang meminta dana, yang tidak disetujui olehnya.
Di sisi lain, meskipun Hartati tidak menyetujui pemberian dana itu, Totok tanpa seizin Hartati tetap mengeluarkan uang itu dan memberikannya kepada Amran.
Dalam persidangan dengan terdakwa Yani Ansori itu juga, Totok mengakui dirinya memberikan uang itu kepada Amran tanpa izin dari Hartati. Uang itu diberikan atas inisiatifnya sendiri.
"Tidak ada perintah dari Ibu Hartati. Betul. Itu atas inisiatif saya," jelas Totok ketika ditanya lebih lanjut oleh Hakim, mengenai pemberian dana sebesar Rp2 miliar.
Secara tidak langsung, pengakuan Totok itu juga mematahkan dugaan keterlibatan Hartati dalam kasus ini. Karena Hartati diketahui ditahan KPK, karena ia diduga memerintahkan dan mengetahui pemberian dana kepada Amran.
(ysw)