Priyo usul revisi UU KPK dihentikan
Kamis, 04 Oktober 2012 - 15:55 WIB
Priyo usul revisi UU KPK dihentikan
A
A
A
Sindonews.com - Badai protes terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) terus bergejolak. Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengusulkan revisi UU KPK dihentikan jika banyak menuai keributan.
Menurutnya, revisi UU KPK merupakan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR. "Yang jadi soal adalah rencana merevisi terjadi hiruk pikuk," katanya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Daripada meributkan terus, lebih baik sekalian saja dihentikan. "Kalau ingin mepertegas KPK silakan kalau diteruskan. Mungkin masih membutuhkan waktu," ujarnya.
Ia berkata siap membantu apabila terjadi hambatan antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III DPR.
Sejauh ini, Priyo mengungkapkan kalau RUU KPK masih di Baleg. Dia meyakini antara Baleg dan Komisi III akan melakukan komunikasi intensif.
Mengenai anggapan bahwa revisi UU KPK hanya ingin melemahkan KPK ditepis Priyo. Menurutnya, revisi UU KPK justru ingin memperjelas dan mempertegas subtansi seperti penyidik.
"Timbul desakan publik yang kuat itu sah. Silakan fraksi-fraksi menulis pada pimpinan DPR. Nanti akan dicari solusi apa ditarik di paripurna, pending, atau dihentikan," tutupnya.
Menurutnya, revisi UU KPK merupakan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR. "Yang jadi soal adalah rencana merevisi terjadi hiruk pikuk," katanya di Gedung DPR Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Daripada meributkan terus, lebih baik sekalian saja dihentikan. "Kalau ingin mepertegas KPK silakan kalau diteruskan. Mungkin masih membutuhkan waktu," ujarnya.
Ia berkata siap membantu apabila terjadi hambatan antara Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi III DPR.
Sejauh ini, Priyo mengungkapkan kalau RUU KPK masih di Baleg. Dia meyakini antara Baleg dan Komisi III akan melakukan komunikasi intensif.
Mengenai anggapan bahwa revisi UU KPK hanya ingin melemahkan KPK ditepis Priyo. Menurutnya, revisi UU KPK justru ingin memperjelas dan mempertegas subtansi seperti penyidik.
"Timbul desakan publik yang kuat itu sah. Silakan fraksi-fraksi menulis pada pimpinan DPR. Nanti akan dicari solusi apa ditarik di paripurna, pending, atau dihentikan," tutupnya.
(ysw)