Audit KPK, BPK tunggu kesepakatan
Kamis, 04 Oktober 2012 - 13:21 WIB
Audit KPK, BPK tunggu kesepakatan
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tinggal menunggu waktu. KPK sendiri masih menunggu kriteria pemeriksaan seperti apa yang diinginkan BPK.
"Setelah KPK menyepakati kriteria pemeriksaan, baru kita masuk. Sepanjang KPK belum menyepakati kriteria kita enggak mungkin melakukan pemeriksaan," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (4/10/2012).
Namun, Hadi enggan membeberkan kriteria apa saja yang bisa dilakukan audit. "Ya tunggu dong nanti. Begini secara teknis tidak boleh diumumkan sebelum RAP selesai, ini UU nanti saya yang kena," katanya.
Saat dimintai pendapat apakah KPK perlu dilakukan audit, Hadi menegaskan bahwa lembaga manapun bisa dilakukan audit.
"Semua lembaga bisa diaudit jadi bukan KPK saja. DPR pun bisa diaudit kalau KPK minta BPK untuk mengaudit kenapa tidak?" tegasnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan KPK tidak boleh menolak audit tersebut jika tak memiliki alasan yang kuat.
"Untuk menolak kan ada alasannya. Cuma undang-undang membolehkan kita memeriksa," katanya.
Dia menegaskan, jangankan KPK, sesuai dengan amanat UUD pasal 23 e ayat 1, BPK berwenang memeriksa seluruh lembaga pengelola keuangan negara.
"Setelah KPK menyepakati kriteria pemeriksaan, baru kita masuk. Sepanjang KPK belum menyepakati kriteria kita enggak mungkin melakukan pemeriksaan," ujar Ketua BPK Hadi Purnomo di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (4/10/2012).
Namun, Hadi enggan membeberkan kriteria apa saja yang bisa dilakukan audit. "Ya tunggu dong nanti. Begini secara teknis tidak boleh diumumkan sebelum RAP selesai, ini UU nanti saya yang kena," katanya.
Saat dimintai pendapat apakah KPK perlu dilakukan audit, Hadi menegaskan bahwa lembaga manapun bisa dilakukan audit.
"Semua lembaga bisa diaudit jadi bukan KPK saja. DPR pun bisa diaudit kalau KPK minta BPK untuk mengaudit kenapa tidak?" tegasnya.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan KPK tidak boleh menolak audit tersebut jika tak memiliki alasan yang kuat.
"Untuk menolak kan ada alasannya. Cuma undang-undang membolehkan kita memeriksa," katanya.
Dia menegaskan, jangankan KPK, sesuai dengan amanat UUD pasal 23 e ayat 1, BPK berwenang memeriksa seluruh lembaga pengelola keuangan negara.
(ysw)