Ketua KPK: Penegak hukum di Indonesia lemah
Rabu, 03 Oktober 2012 - 15:28 WIB
Ketua KPK: Penegak hukum di Indonesia lemah
A
A
A
Sindonews.com - Maraknya kasus korupsi belakangan ini dilatarbelakangi lemahnya penegakan hukum oleh institusi penegak hukum itu sendiri. Mulai dari polisi, jaksa, hingga pengadilan.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad saat memberikan kuliah umum di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Jalan Ganeca, Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/10/12).
Samad mengambil contoh China sebagai tolok ukur yang baik dalam penegakan hukum. China mampu menghukum berat pelaku korupsi, bahkan dihukum mati.
"Di China, koruptor diberi hukuman mati. Karena aparat penegak hukumnya konsisten. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dan tegas. Kalau dihukum berat, akan berpikir berulangkali untuk korupsi," kata Samad.
Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan definisi dan beberapa contoh tindakan korupsi. "Tindakan korup secara sosiologisnya adalah semua perbuatan menyimpang. Jadi misalnya nyontek adalah prihal tindakan korup," ujarnya.
Secara yuridis atau hukum, definisi korupsi diatur dalam, pasal 2 ayat 1 undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 1999. Di UU ini disebutkan, Tipikor adalah setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
"Jadi perkara melawan hukum memperkaya diri sendiri itu adalah korupsi," terangnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, korupsi di Indonesia sangat besar karena didukung dengan budaya yang memungkinkan korupsi. Budaya tersebut di antaranya budaya permisif, apatis, dan budaya penegakan hukum yang amburadul.
"Korupsi di Indonesia dianggap permisif karena dinilai sebagai hal biasa dan lumrah. Ada kesan di masyarakat bahwa korupsi itu biasa-biasa saja," ucapnya.
Misalnya, kata pria asal Makassar itu, para mahasiswa biasa naik motor ke kampusnya. Namun di tengah jalan dihentikan oleh Polantas. Saat itu, otomatis si mahasiswa tersebut menyodorkan uang suap.
"Memberi suap ini sebetulnya tindakan korup, tapi masih dianggap lumrah," ujarnya.
Seharusnya, upaya suap kepada Polantas yang menilang tidak perlu dilakukan. Ia berharap ke depan praktik tersebut ditiadakan. Bahkan jika ada pihak yang mengetahui, harus berusaha mengingatkan dan mencegahnya.
"Jika seseorang mengetahui tindak kejahatan tetapi membiarkannya, sama dengan ikut kejahatan tersebut," tandasnya.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad saat memberikan kuliah umum di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Jalan Ganeca, Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/10/12).
Samad mengambil contoh China sebagai tolok ukur yang baik dalam penegakan hukum. China mampu menghukum berat pelaku korupsi, bahkan dihukum mati.
"Di China, koruptor diberi hukuman mati. Karena aparat penegak hukumnya konsisten. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dan tegas. Kalau dihukum berat, akan berpikir berulangkali untuk korupsi," kata Samad.
Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan definisi dan beberapa contoh tindakan korupsi. "Tindakan korup secara sosiologisnya adalah semua perbuatan menyimpang. Jadi misalnya nyontek adalah prihal tindakan korup," ujarnya.
Secara yuridis atau hukum, definisi korupsi diatur dalam, pasal 2 ayat 1 undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 1999. Di UU ini disebutkan, Tipikor adalah setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
"Jadi perkara melawan hukum memperkaya diri sendiri itu adalah korupsi," terangnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, korupsi di Indonesia sangat besar karena didukung dengan budaya yang memungkinkan korupsi. Budaya tersebut di antaranya budaya permisif, apatis, dan budaya penegakan hukum yang amburadul.
"Korupsi di Indonesia dianggap permisif karena dinilai sebagai hal biasa dan lumrah. Ada kesan di masyarakat bahwa korupsi itu biasa-biasa saja," ucapnya.
Misalnya, kata pria asal Makassar itu, para mahasiswa biasa naik motor ke kampusnya. Namun di tengah jalan dihentikan oleh Polantas. Saat itu, otomatis si mahasiswa tersebut menyodorkan uang suap.
"Memberi suap ini sebetulnya tindakan korup, tapi masih dianggap lumrah," ujarnya.
Seharusnya, upaya suap kepada Polantas yang menilang tidak perlu dilakukan. Ia berharap ke depan praktik tersebut ditiadakan. Bahkan jika ada pihak yang mengetahui, harus berusaha mengingatkan dan mencegahnya.
"Jika seseorang mengetahui tindak kejahatan tetapi membiarkannya, sama dengan ikut kejahatan tersebut," tandasnya.
(maf)