Penyidik independen KPK ditentang Polri

Rabu, 03 Oktober 2012 - 12:03 WIB
Penyidik independen KPK ditentang Polri
Penyidik independen KPK ditentang Polri
A A A
Sindonews.com - Rencana perekrutan penyidik independen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditentang oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar beralasan, berdasarkan undang-undang penyidik yang ada di KPK harus berasal dari Polri.

"Yang namanya penyidik itu dari Polri. Tidak dari mana lagi, karena itu sesuai dengan undang-undang yang ada," jelas Boy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/10/2012) pagi.

Ia juga menyampaikan kalau dalam penyidikan maka tidak dikenal dengan adanya penyidik independen. Karena semuanya telah diatur dalam undang-undang.

"Ini kita juga belum tahu istilah hukumnya apa (penyidik independen). Hingga saat ini saya belum mendengar penyidik independen. Kalau ada dari penyidik indipenden kita bisa temukan di mana?" jelasnya.

Boy menyindir, jika ada penyidik independen nanti juga akan ada penuntut independen atau hakim independen. "Yang jelas kami menjalankan sesuai undang-undang," tutupnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6535 seconds (0.1#10.140)