Kecil kemungkinan timbulkan efek jera
Rabu, 03 Oktober 2012 - 10:53 WIB
Kecil kemungkinan timbulkan efek jera
A
A
A
Sindonews.com - Tuntutan dua pasal yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Wa Ode Nurhayati, diharapkan dapat membuat pelaku korupsi lainnya berfikir ulang sebelum korupsi. Sebab, penerapan dua dakwaan dalam satu berkas itu sah, karena diatur dalam Undang-undang (UU).
"Memang UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Pengadilan Tipikor memberikan legalitas untuk mengajukan tuntutan secara kumulasi atas tuntutan Tipikor (sebagai predicate) dengan pencucian uang. Bahkan, hakim dapat memutuskan kedua tuntutan secara bersamaan," kata Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, di Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Namun, apakah hukuman tersebut memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, Indriyanto pesimis. Pasalnya, korupsi di Indonesia sudah menjadi extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).
"Kejahatan korupsi tidak mengenai efek jera. Namun tuntutan kumulasi antara korupsi dan pencucian uang, setidaknya mengurangi tingkat kuantitas kejahatan korupsi," tukasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kasus Wa Ode bukan yang pertama kali. "Sudah ada putusan semacam ini, seperti kasus pajak Basyim, yang dihukum Tipikor dan pencucian uang," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan terdakwa Wa Ode Nurhayati pada Selasa 2 Oktober 2012.
Jaksa menjerat politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
Serta Pasal TPPU, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Memang UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Pengadilan Tipikor memberikan legalitas untuk mengajukan tuntutan secara kumulasi atas tuntutan Tipikor (sebagai predicate) dengan pencucian uang. Bahkan, hakim dapat memutuskan kedua tuntutan secara bersamaan," kata Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat, di Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Namun, apakah hukuman tersebut memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, Indriyanto pesimis. Pasalnya, korupsi di Indonesia sudah menjadi extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).
"Kejahatan korupsi tidak mengenai efek jera. Namun tuntutan kumulasi antara korupsi dan pencucian uang, setidaknya mengurangi tingkat kuantitas kejahatan korupsi," tukasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kasus Wa Ode bukan yang pertama kali. "Sudah ada putusan semacam ini, seperti kasus pajak Basyim, yang dihukum Tipikor dan pencucian uang," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan terdakwa Wa Ode Nurhayati pada Selasa 2 Oktober 2012.
Jaksa menjerat politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
Serta Pasal TPPU, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(maf)