Hentikan pembahasan UU KPK

Rabu, 03 Oktober 2012 - 04:40 WIB
Hentikan pembahasan...
Hentikan pembahasan UU KPK
A A A
Bunuh diri institusi jika DPR berinisiatif menghapus wewenang penuntutan yang melekat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Justru karena simpatisan komunitas koruptor terus berupaya melemahkan fungsi dan tugas KPK, DPR mengambil inisiatif memperkokoh eksistensi KPK dengan usulan revisi Undang-Undang (UU) No 30/2002 tentang KPK.

Ada hikmah di balik gencarnya isu tentang niat Komisi III DPR membonsai KPK. Dari isu itu, kita semua semakin disadarkan bahwa posisi komunitas koruptor dan para simpatisannya memang sangat kuat. Serangan bertubi-tubi yang dialamatkan ke Komisi III DPR itu hanya membuahkan satu kesimpulan; betapa beratnya tantangan memerangi korupsi di negara ini.

Upaya DPR memperkuat fungsi, wewenang, dan tugas KPK bahkan bisa ditunggangi, dipelintir, dan disalahpersepsikan dengan tafsir memereteli kewenangan KPK. Tidaklah berlebihan jika kita saat ini bersyukur atas kemampuan KPK menyerang komunitas koruptor, baik kelas teri maupun kelas kakap. Dari segi keberanian, progres KPK dirasakan sangat signifikan.

Memang, pada aspek penyelesaian sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik, langkah KPK dirasakan lamban. Itulah tantangan yang dihadapi KPK.Namun, publik tidak boleh berhenti mengkritisi KPK.Satu hal yang perlu digarisbawahi semua pihak adalah kenyataan bahwa sejumlah wewenang yang melekat pada KPK saat ini sudah menjadi virus yang menebarkan efek jera melakukan korupsi.

Kalau kecenderungannya sudah seperti itu, untuk alasan apa Komisi III DPR mempreteli wewenang penuntutan dan wewenang penyadapan yang melekat pada KPK? Kalau benar DPR berniat mempreteli dua wewenang itu, sama artinya DPR memberi ruang bagi tumbuh suburnya praktik korupsi di negara ini.

Revisi UU No 30/2002 tentang KPK bukan agenda baru. Sejak digagas, agenda ini selalu menimbulkan prokontra. Wajar, karena DPR memang butuh pandangan dan masukan dari berbagai pihak. Karena itu,pada Oktober 2011, Komisi III DPR sempat memaparkan 10 poin yang akan dibahas sebagai materi revisi UU KPK.

Antara lain tentang kewenangan KPK melakukan rekrutmen penyidik dan penuntut umum; mengenai wewenang penyadapan yang perlu dipertahankan atau diubah; juga mengenai kewenangan melakukan penyitaan dan penggeledahan; lalu tentang kewenangan tidak menerbitkan SP3, hingga soal kejelasan mengutamakan penindakan atau pencegahan. Tidak ada poin pembahasan tentang menghapus wewenang penuntutan KPK.

Sebaliknya, revisi UU KPK sejak awal berlandaskan pada semangat dan keinginan menjadikan KPK memenuhi standar internasional. Kekuatan dan kewenangan KPK harus menimbulkan efek jera. Walaupun tidak mudah, upaya memperkuat KPK tidak boleh berhenti. Pemerintahan sekarang ini boleh saja minimalis dengan agenda penguatan KPK. Tetapi, DPR akan berupaya habishabisan agar penguatan KPK terwujud.

Ketika semua kalangan sedang prihatin dengan penarikan para penyidik KPK yang berasal dari Polri, tiba-tiba dimunculkan tuduhan bahwa Komisi III DPR akan memperlemah KPK karena dalam draf revisi RUU ada poin tentang penghapusan wewenang penuntutan. Sudah barang tentu fakta ini mengejutkan semua kalangan, termasuk DPR. Dipastikan bahwa Komisi III DPR belum sampai pada kesimpulan penghapusan wewenang penuntutan KPK.

Sebaliknya, pada saat isu ini dihembuskan,Komisi III DPR justru sedang membahas polemik soal kekosongan jabatan pada satu periode. Seperti Busyro Muqoddas yang akan habis lebih dahulu ketimbang empat pimpinan lainnya serta mendiskusikan urgensi penyidik independen sebagai respons atas gejala penarikan penyidik KPK oleh institusi lain. Pihak-pihak tertentu boleh saja beranggapan Komisi III DPR bisa dijebak atau dibodoh- bodohi.

Tetapi, Komisi III DPR tidak akan pernah berbuat konyol. Menghapus wewenang penuntutan KPK adalah gagasan konyol yang tidak mungkin dilakukan DPR. Pertama, proses perumusan RUU maupun revisi UU tidak pernah lepas dari pengawasan publik. Segala sesuatunya bersifat sangat terbuka. Kedua, dalam merumuskan setiap UU, DPR tetap membutuhkan partisipasi publik, termasuk para ahli dan komunitas-komunitas tertentu yang relevan dimintai pendapat dan pandangannya.

Usul menghapus wewenang penuntutan KPK sudah pasti akan mendapat perlawanan keras dari semua elemen rakyat. Komisi III DPR akan terlihat konyol kalau sampai mengusulkan hal itu. Katakanlah benar dan DPR bersikukuh dengan usulan itu, bisa dipastikan bahwa pilihan sikap dan posisi DPR seperti itu menjadi tindakan bunuh diri institusi.

Kesimpulannya, ada yang menyelundupkan draf RUU revisi UU KPK dengan muatan usul penghapusan wewenang penuntutan itu.Kalau kemudian Komisi III DPR yang dijadikan sasaran kemarahan publik, sesungguhnya hanya sasaran antara. Sedangkan sasaran utamanya adalah menghancurkan citra DPR di mata publik, menghambat upaya penguatan fungsi dan tugas KPK oleh DPR di satu sisi, serta mengganggu konsentrasi kerja KPK di sisi lain.

Siapa pun yang menggoreng isu ini, dia amatiran. Targetnya mengadu domba DPR dengan publik,serta DPR versus KPK. Tentu saja ada elemen lain yang tertawa melihat situasi seperti akhir-akhir ini.Mereka adalah elemen koruptor plus pihak-pihak tertentu yang berkepentingan merusak citra partai agar tidak dipercaya rakyat dan gagasan calon independen pada Pemilu 2014 laku dijual.

Dipastikan bahwa usul menghapus wewenang penuntutan KPK belum final dalam draf revisi UU KPK.Tidak ada niat institusi DPR memperlemah KPK. Dalam agenda penguatan wewenang KPK, Komisi III DPR bahkan masih dan akan terus meminta pendapat publik. Sebaliknya, tanpa harus diminta, publik pun harus terus mengawasi dan mengkritisi revisi UU KPK agar DPR tidak kecolongan lagi seperti dalam kasus ìusul menghapus wewenang penuntutan KPKî sekarang ini.

Hendaknya menjadi kesadaran bersama bahwa memerangi korupsi di negara ini amatlah sulit. Apalagi, pemerintah sendiri tidak konsisten dengan ambisi memerangi korupsi. Konsekuensinya, kerja bersama menjadikan KPK yang tangguh dan kokoh pun tidak mudah.

Berbagai hambatan dan penghalang akan selalu dimunculkan oleh komunitas koruptor dan para simpatisannya.Jangan lupa bahwa komunitas koruptor di Indonesia telah menjelma menjadi kekuatan besar yang tidak segan-segan menghalalkan segala cara.

BAMBANG SOESATYO
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar
(azh)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Secret Service hingga...
Secret Service hingga FBI Dilibatkan Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Don Ritto Pakai Rompi...
Don Ritto Pakai Rompi Pink, Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung
Polda Metro: Penetapan...
Polda Metro: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
Febrie Adriansyah Bakal...
Febrie Adriansyah Bakal Ditahan usai Diperiksa Kejagung?
Infografis
Akankah Pengakuan Negara...
Akankah Pengakuan Negara Palestina Hentikan Perang Gaza?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved