Golkar: Revisi UU KPK masih jauh
Selasa, 02 Oktober 2012 - 19:54 WIB
Golkar: Revisi UU KPK masih jauh
A
A
A
Sindonews.com - Meski masih draft dan belum menjadi RUU, Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang dibahas DPR terus menimbulkan pro dan kontra.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin, hal tersebut sebaiknya dihindarkan. Pasalnya, pembahasan revisi UU KPK itu masih harus dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Dari Komisi III dikirim ke DPR, draft masih jauh dari Rancangan Undang-undang (RUU)," ujarnya meyakinkan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Lebih lanjut politisi Golkar ini menegaskan, partainya tetap berada di pihak rakyat. "Golkar membela suara rakyat! Karena suara Golkar adalah suara rakyat!" tegasnya
Azis menuturkan, usulan revisi tersebut bukanlah gagasan personal. Melainkan seluruh fraksi yang sudah menjadi keputusan pleno.
"Kalau RUU ini harus pleno, harus fraksi. Tidak bisa individu-individu," singkatnya.
Sementara, kemungkinan Baleg mengembalikan draf tersebut ke Komisi III, Aziz menjawab tidak mungkin. Sebab, mekanisme yang ada di Komisi III akan membawa ke pimpinan DPR, kemudian dari pimpinan DPR akan dibawa ke Bamus, baru dilanjutkan ke Paripurna.
"Masih jauh, ibarat tujuannya ke Surabaya, tapi masih di Cawang. Makanya orang-orang ini terlampau cepat, tidak paham," tandasnya.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin, hal tersebut sebaiknya dihindarkan. Pasalnya, pembahasan revisi UU KPK itu masih harus dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Dari Komisi III dikirim ke DPR, draft masih jauh dari Rancangan Undang-undang (RUU)," ujarnya meyakinkan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Lebih lanjut politisi Golkar ini menegaskan, partainya tetap berada di pihak rakyat. "Golkar membela suara rakyat! Karena suara Golkar adalah suara rakyat!" tegasnya
Azis menuturkan, usulan revisi tersebut bukanlah gagasan personal. Melainkan seluruh fraksi yang sudah menjadi keputusan pleno.
"Kalau RUU ini harus pleno, harus fraksi. Tidak bisa individu-individu," singkatnya.
Sementara, kemungkinan Baleg mengembalikan draf tersebut ke Komisi III, Aziz menjawab tidak mungkin. Sebab, mekanisme yang ada di Komisi III akan membawa ke pimpinan DPR, kemudian dari pimpinan DPR akan dibawa ke Bamus, baru dilanjutkan ke Paripurna.
"Masih jauh, ibarat tujuannya ke Surabaya, tapi masih di Cawang. Makanya orang-orang ini terlampau cepat, tidak paham," tandasnya.
(maf)