UU Indhan perkuat basis pertahanan dalam negeri
Selasa, 02 Oktober 2012 - 10:16 WIB
UU Indhan perkuat basis pertahanan dalam negeri
A
A
A
Sindonews.com - Disahkannya Undang-Undang Industri Pertahanan (UU Indhan) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan alutsista Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dalam memperkuat basis pertahanan.
"UU Indhan mengatur penyelenggaraan industri yang terkait alutsista (TNI) dan almtasus (Polri). Tujuan Indhan kemandirian, meningkatkan kemamapuan Indhan, dan agar inovatif, efesien, efektif, dan profesional," ujar Sekretaris Menteri Negara BUMN Muhammad Said Didu dalam akun twitternya @saididu, Senin (2/10/2012).
Ditambahkan dia, fungsi UU Indhan adalah untuk pengembangan teknologi, pertumbuhan ekonomi, kemandirian, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan perkuatan industri. UU ini dapat berjalan dengan maksimal, jika ada kerjasama yang baik antara lembaga pemerintah, pengguna, dan Indhan sendiri.
"Pemerintah bertugas/tanggungjawab untuk wujudkan Indhan untuk maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing. Pengguna produk Indhan adalah TNI, Polri, Kementerian/Lembaga, dan pihak lain yang diberi izin," tambahnya.
Lembaga-lembaga yang dimaksud, sambung Said, wajib menggunakan alat pertahanan keamanan yang telah diproduksi Indhan dalam negeri untuk mewujudkan kemandirian. Prosuk Indhan mencakup alat utama, komponen utama atau penunjang, komponen pendukung dan industri baku.
"Produksi alat utama hanya dapat dilakukan oleh BUMN sebagai lead integrator, sedangkan yang lain boleh BUMN boleh BUMS. Perencanaan Indhan yang bersifat strategis disusun oleh Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang dipimpin oleh Presiden," terangnya.
Lebih lanjut, Said menjelaskan, setelah UU Indhan disahkan, langkah selanjutnya yang harus dikerjakan adalah membentuk struktur KKIP yang terdiri dari Presiden (Ketua), Menhan (Ketua Harian/anggota), MenBUMN (wakil Ketua/anggtota), dan anggota yang terdiri dari Menperin, Menristek, Menkoinfo, Menkeu, Bappenas, Menlu, Panglima TNI, dan Kapolri.
"Kebijakan yang harus ditetapkan pemerintah, pertama kebutuhan, dua pengembangan Indhan, tiga penetapan teknologi/produk, dan standarisasi. Agar pengembangan konsisten maka KKIP menetapkan rencana kebutuhan jangka menengah dan panjang dan persyaratan operasional," bebernya.
"UU Indhan mengatur penyelenggaraan industri yang terkait alutsista (TNI) dan almtasus (Polri). Tujuan Indhan kemandirian, meningkatkan kemamapuan Indhan, dan agar inovatif, efesien, efektif, dan profesional," ujar Sekretaris Menteri Negara BUMN Muhammad Said Didu dalam akun twitternya @saididu, Senin (2/10/2012).
Ditambahkan dia, fungsi UU Indhan adalah untuk pengembangan teknologi, pertumbuhan ekonomi, kemandirian, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan perkuatan industri. UU ini dapat berjalan dengan maksimal, jika ada kerjasama yang baik antara lembaga pemerintah, pengguna, dan Indhan sendiri.
"Pemerintah bertugas/tanggungjawab untuk wujudkan Indhan untuk maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing. Pengguna produk Indhan adalah TNI, Polri, Kementerian/Lembaga, dan pihak lain yang diberi izin," tambahnya.
Lembaga-lembaga yang dimaksud, sambung Said, wajib menggunakan alat pertahanan keamanan yang telah diproduksi Indhan dalam negeri untuk mewujudkan kemandirian. Prosuk Indhan mencakup alat utama, komponen utama atau penunjang, komponen pendukung dan industri baku.
"Produksi alat utama hanya dapat dilakukan oleh BUMN sebagai lead integrator, sedangkan yang lain boleh BUMN boleh BUMS. Perencanaan Indhan yang bersifat strategis disusun oleh Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang dipimpin oleh Presiden," terangnya.
Lebih lanjut, Said menjelaskan, setelah UU Indhan disahkan, langkah selanjutnya yang harus dikerjakan adalah membentuk struktur KKIP yang terdiri dari Presiden (Ketua), Menhan (Ketua Harian/anggota), MenBUMN (wakil Ketua/anggtota), dan anggota yang terdiri dari Menperin, Menristek, Menkoinfo, Menkeu, Bappenas, Menlu, Panglima TNI, dan Kapolri.
"Kebijakan yang harus ditetapkan pemerintah, pertama kebutuhan, dua pengembangan Indhan, tiga penetapan teknologi/produk, dan standarisasi. Agar pengembangan konsisten maka KKIP menetapkan rencana kebutuhan jangka menengah dan panjang dan persyaratan operasional," bebernya.
(san)