UU Indhan perkuat basis pertahanan dalam negeri

Selasa, 02 Oktober 2012 - 10:16 WIB
UU Indhan perkuat basis...
UU Indhan perkuat basis pertahanan dalam negeri
A A A
Sindonews.com - Disahkannya Undang-Undang Industri Pertahanan (UU Indhan) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan alutsista Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri dalam memperkuat basis pertahanan.

"UU Indhan mengatur penyelenggaraan industri yang terkait alutsista (TNI) dan almtasus (Polri). Tujuan Indhan kemandirian, meningkatkan kemamapuan Indhan, dan agar inovatif, efesien, efektif, dan profesional," ujar Sekretaris Menteri Negara BUMN Muhammad Said Didu dalam akun twitternya ‏@saididu, Senin (2/10/2012).

Ditambahkan dia, fungsi UU Indhan adalah untuk pengembangan teknologi, pertumbuhan ekonomi, kemandirian, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan perkuatan industri. UU ini dapat berjalan dengan maksimal, jika ada kerjasama yang baik antara lembaga pemerintah, pengguna, dan Indhan sendiri.

"Pemerintah bertugas/tanggungjawab untuk wujudkan Indhan untuk maju, kuat, mandiri, dan berdaya saing. Pengguna produk Indhan adalah TNI, Polri, Kementerian/Lembaga, dan pihak lain yang diberi izin," tambahnya.

Lembaga-lembaga yang dimaksud, sambung Said, wajib menggunakan alat pertahanan keamanan yang telah diproduksi Indhan dalam negeri untuk mewujudkan kemandirian. Prosuk Indhan mencakup alat utama, komponen utama atau penunjang, komponen pendukung dan industri baku.

"Produksi alat utama hanya dapat dilakukan oleh BUMN sebagai lead integrator, sedangkan yang lain boleh BUMN boleh BUMS. Perencanaan Indhan yang bersifat strategis disusun oleh Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang dipimpin oleh Presiden," terangnya.

Lebih lanjut, Said menjelaskan, setelah UU Indhan disahkan, langkah selanjutnya yang harus dikerjakan adalah membentuk struktur KKIP yang terdiri dari Presiden (Ketua), Menhan (Ketua Harian/anggota), MenBUMN (wakil Ketua/anggtota), dan anggota yang terdiri dari Menperin, Menristek, Menkoinfo, Menkeu, Bappenas, Menlu, Panglima TNI, dan Kapolri.

"Kebijakan yang harus ditetapkan pemerintah, pertama kebutuhan, dua pengembangan Indhan, tiga penetapan teknologi/produk, dan standarisasi. Agar pengembangan konsisten maka KKIP menetapkan rencana kebutuhan jangka menengah dan panjang dan persyaratan operasional," bebernya.
(san)
Berita Terkait
PT NKRI Pastikan Kemandirian...
PT NKRI Pastikan Kemandirian Industri Pertahanan akan Berdampak Positif bagi Ekonomi
Defend ID Sebut Kinerja...
Defend ID Sebut Kinerja Industri Pertahanan Dalam Negeri Tahun 2023 Positif
RI Ingin Beli Jet Tempur...
RI Ingin Beli Jet Tempur F-35, Pengamat Ingatkan UU Industri Pertahanan
Fase Indah untuk BUMN...
Fase Indah untuk BUMN Inhan Indonesia
Keterbatasan Modal dan...
Keterbatasan Modal dan Investasi, Defend ID Pede Masuk Top 90 Perusahaan Pertahanan Dunia
Holding BUMN Pertahanan...
Holding BUMN Pertahanan Terbentuk, Ini Daftar 10 Program Prioritas Defend ID
Berita Terkini
Jelang Muktamar NU ke-35,...
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Dorong Kebangkitan Tradisi Menulis Kitab
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Perencanaan Matang dan...
Perencanaan Matang dan Value for Money Kunci Keberhasilan Modernisasi Alutsista
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Aksi Heroik Pilot Marinir...
Aksi Heroik Pilot Marinir yang Gugur Ditembak demi Selamatkan Kopassus Di Timtim
Statistikulasi dan Cerita...
Statistikulasi dan Cerita Produksi Beras Indonesia yang 'Wow'
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved