Fatwa MA, tunggu kasus masuk pengadilan
Selasa, 02 Oktober 2012 - 00:07 WIB
Fatwa MA, tunggu kasus masuk pengadilan
A
A
A
Sindonews.com - Sejauh ini, Mahkamah Agung (MA) belum bisa memberi pendapat hukum pada dualisme penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM). MA baru bisa memberi pendapat hukum jika pengadilan yang meminta.
“Ketua Pengadilan yang meminta fatwa ke MA. Kita akan lihat ketentuan di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Ada Pasal 141 tentang split (pemisahan) perkara tetapi ada juga ketentuan tentang penggabungan perkara di Pasal 142,” ujar Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko saat dihubungi, Senin 1 Oktober 2012.
Lembaga peradilan, secara umum tidak mempermasalahkan lembaga mana yang menyidik kasus simulator SIM itu. Karena itu, polemik tentang siapa yang berwenang menyidik kasus tersebut tidak perlu dilanjutkan, KPK maupun Kepolisian bisa terus memproses.
Pengadilan, nanti akan melihat siapa yang lebih dulu melimpahkan berkas perkara. Dalam hukum acara, ada mekanisme penggabung perkara yang bisa dilakukan jika diperlukan.
"Yang paling penting, penyidikan dilakukan oleh penyidik yang berwenang seperti di atur di dalam UU. Jangan sampai terjadi satu orang dinyatakan sebagai tersangka oleh dua lembaga untuk kasus yang sama. Itu yang tidak boleh,” kata Djoko.
MA, menurut Djoko tidak bisa menganjurkan pada KPK untuk segera memeriksa Djoko Susilo meski menolak memberikan fakta hukum yang diminta oleh pengacaranya. MA hanya berharap dualisme ini diselesaikan baik-baik antar dua lembaga, tidak hanya mengandalkan pendekatan normatif.
KPK dan Polri, harus mempunyai jiwa besar dan tidak hanya memandang kewenangan yang diberikan UU pada masing-masing lembaga, namun mengedepankan kepentingan pemberantasan korupsi.
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksmana Bonaparte, ujung dari perkara ini nantinya memang di lembaga peradilan. Penyidik baik dari KPK maupun dar Kepolisian lebih baik terus melanjutkan tugas-tugasnya tanpa terpengaruh dualisme ini.
"Ada tidak ada permohonan fatwa, KPK tetap harus jalan terus berdasarkan keyakinananya. Ini juga berlaku untuk semua penyidik. Nanti semua orang bisa mengajukan sengketa, hingga penanganan kasus tertunda dan bertele-tela. Polri atau KPK yakin jalan terus," ujarnya.
MA menurutnya bisa saja sudah mengeluarkan fatwa internal tentang polemik ini. Sehingga nantinya jika perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, tindak lanjutnya sudah disiapkan dengan baik oleh pengadilan.
“Ketua Pengadilan yang meminta fatwa ke MA. Kita akan lihat ketentuan di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Ada Pasal 141 tentang split (pemisahan) perkara tetapi ada juga ketentuan tentang penggabungan perkara di Pasal 142,” ujar Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko saat dihubungi, Senin 1 Oktober 2012.
Lembaga peradilan, secara umum tidak mempermasalahkan lembaga mana yang menyidik kasus simulator SIM itu. Karena itu, polemik tentang siapa yang berwenang menyidik kasus tersebut tidak perlu dilanjutkan, KPK maupun Kepolisian bisa terus memproses.
Pengadilan, nanti akan melihat siapa yang lebih dulu melimpahkan berkas perkara. Dalam hukum acara, ada mekanisme penggabung perkara yang bisa dilakukan jika diperlukan.
"Yang paling penting, penyidikan dilakukan oleh penyidik yang berwenang seperti di atur di dalam UU. Jangan sampai terjadi satu orang dinyatakan sebagai tersangka oleh dua lembaga untuk kasus yang sama. Itu yang tidak boleh,” kata Djoko.
MA, menurut Djoko tidak bisa menganjurkan pada KPK untuk segera memeriksa Djoko Susilo meski menolak memberikan fakta hukum yang diminta oleh pengacaranya. MA hanya berharap dualisme ini diselesaikan baik-baik antar dua lembaga, tidak hanya mengandalkan pendekatan normatif.
KPK dan Polri, harus mempunyai jiwa besar dan tidak hanya memandang kewenangan yang diberikan UU pada masing-masing lembaga, namun mengedepankan kepentingan pemberantasan korupsi.
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksmana Bonaparte, ujung dari perkara ini nantinya memang di lembaga peradilan. Penyidik baik dari KPK maupun dar Kepolisian lebih baik terus melanjutkan tugas-tugasnya tanpa terpengaruh dualisme ini.
"Ada tidak ada permohonan fatwa, KPK tetap harus jalan terus berdasarkan keyakinananya. Ini juga berlaku untuk semua penyidik. Nanti semua orang bisa mengajukan sengketa, hingga penanganan kasus tertunda dan bertele-tela. Polri atau KPK yakin jalan terus," ujarnya.
MA menurutnya bisa saja sudah mengeluarkan fatwa internal tentang polemik ini. Sehingga nantinya jika perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, tindak lanjutnya sudah disiapkan dengan baik oleh pengadilan.
(ysw)