Pengamat: Presidential Threshould perlu dihapuskan

Senin, 01 Oktober 2012 - 18:21 WIB
Pengamat: Presidential...
Pengamat: Presidential Threshould perlu dihapuskan
A A A
Sindonews.com - Presidential Threshoul menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, harus dihapuskan.

Sebab menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) dan tidak membuka calon presiden (capres) alternatif.

"Dalam pasal 6 (a) ayat 1 UUD 1945 hanya menyebutkan capres - cawapres diusulkan oleh parpol peserta Pemilihan Umum, tanpa pembatasan berapa persen kursi partai tersebut di parlemen atau berapa persen suara sah partai tersebut secara nasional," ujarnya saat wartawan di Jakarta, Senin (1/10/2012)

Menurut Asep, penghapusan Presidential Threshoul tersebut dapat membuka para capres-capres alternatif bagi masyarakat. Masyarakat sendiri sudah jenuh dengan munculnya capres yang maju dalam pilpres figurnya itu-itu saja.

"Jika calon banyak maka kompetisi antar parpol untuk memunculkan figur yang baik juga akan muncul. Ditambah saat ini figur lebih menentukan," katanya.

Asep menjelaskan, dalam UU Pemilu sendiri Parlementary Threshould (PT) sudah di tetapkan 3,5 persen, namun apabila presidential threshould di samakan PT, maka hal itu tidak perlu dilakukan.

Bahkan dengan dihapuskannya Presidential Threshould, PT harus dinaikkan menjadi 5 persen agar dukungan parpol di parlemen kuat.

"Atau jika tetap Presidential Threshould diberlakukan, maka harus di naikkan menjadi 35 persen. Agar yang muncul dua pasangan saja," jelasnya.

Asep menambahkan, gugatan mengenai usulan penghapusan Presidential Threshould ini sudah pernah dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Namun, gugatan tersebut di tolak oleh MK karena hal tersebut merupakan kebijakan negara yang tidak dapat diuji pengadilan. "Sehingga, usulan ini dapat dilakukan dengan merevisi UU Pilpres yang saat ini sedang di bahas oleh DPR," tandasnya.

Senada dengan Asep, Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila) Arizka Warganegara mengatakan, memang dalam UUD hanya menyebutkan parpol atau gabungan parpol yang lolos pemilu dapat mengusung capres dan dalam UU Pemilu sudah ditetapkan PT 3,5.

Sehingga dengan adanya Presidential Threshould terjadi tumpang tindih dalam persyaratan pengusung capres. "Sepakat Presidential Threshould ditiadakan karena akan terjadi dobel regulasi," ujarnya.

Menurut Arizka, presidential threshould tersebut merupakan kebijakan dari para elit politik yang ingin membatasi munculnya capres-capres alternatif dan menghalangi masyarakat dalam memilih capres.

Sehingga, capres-capres yang muncul saat ini pemimpin-pemimpin yang tidak sesuai dengan amanat rakyat. "Itu dibatasi parpol dan membatasi demokrasi juga," katanya.

Arizka menambahkan, seharusnya yang perlu dimasukan dalam RUU Pilpres yakni munculnya capres independent. Hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk demokrasi di Indonesia untuk memunculkan figur-figur yang berkualitas yang mempunyai kemampuan namun tidak memiliki kendaraan politik.

"Terdapat kekhawatiran dari parpol bahwa figur yang dimilikinya kalah dengan figur independent. Sehinggal capres independent tidak di masukan," imbuhnya.
(rsa)
Berita Terkait
Demokrat Gabung KIM,...
Demokrat Gabung KIM, Politikus PDIP: Mengingatkan Pilpres 2014
SMRC Prediksi Elektabilitas...
SMRC Prediksi Elektabilitas Ganjar Bisa Lampaui Jokowi saat Pilpres 2014
Gerindra Masih Berusaha...
Gerindra Masih Berusaha Rayu PAN, Ingatkan Pilpres 2014 dan 2019
Hasto Optimistis Sejarah...
Hasto Optimistis Sejarah Tradisi Kemenangan 2014 dan 2019 Kembali Terukir di Pilpres 2024
Inflasi Terendah Sejak...
Inflasi Terendah Sejak 2014, Ini Faktor Utamanya
Swiss vs Argentina:...
Swiss vs Argentina: Bayangan Hantu Trauma 2014
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
4 Hal Perlu Diperhatikan...
4 Hal Perlu Diperhatikan Penderita Asam Urat saat Makan Mi Instan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved