Pengamat: Presidential Threshould perlu dihapuskan
Senin, 01 Oktober 2012 - 18:21 WIB
Pengamat: Presidential Threshould perlu dihapuskan
A
A
A
Sindonews.com - Presidential Threshoul menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, harus dihapuskan.
Sebab menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) dan tidak membuka calon presiden (capres) alternatif.
"Dalam pasal 6 (a) ayat 1 UUD 1945 hanya menyebutkan capres - cawapres diusulkan oleh parpol peserta Pemilihan Umum, tanpa pembatasan berapa persen kursi partai tersebut di parlemen atau berapa persen suara sah partai tersebut secara nasional," ujarnya saat wartawan di Jakarta, Senin (1/10/2012)
Menurut Asep, penghapusan Presidential Threshoul tersebut dapat membuka para capres-capres alternatif bagi masyarakat. Masyarakat sendiri sudah jenuh dengan munculnya capres yang maju dalam pilpres figurnya itu-itu saja.
"Jika calon banyak maka kompetisi antar parpol untuk memunculkan figur yang baik juga akan muncul. Ditambah saat ini figur lebih menentukan," katanya.
Asep menjelaskan, dalam UU Pemilu sendiri Parlementary Threshould (PT) sudah di tetapkan 3,5 persen, namun apabila presidential threshould di samakan PT, maka hal itu tidak perlu dilakukan.
Bahkan dengan dihapuskannya Presidential Threshould, PT harus dinaikkan menjadi 5 persen agar dukungan parpol di parlemen kuat.
"Atau jika tetap Presidential Threshould diberlakukan, maka harus di naikkan menjadi 35 persen. Agar yang muncul dua pasangan saja," jelasnya.
Asep menambahkan, gugatan mengenai usulan penghapusan Presidential Threshould ini sudah pernah dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Namun, gugatan tersebut di tolak oleh MK karena hal tersebut merupakan kebijakan negara yang tidak dapat diuji pengadilan. "Sehingga, usulan ini dapat dilakukan dengan merevisi UU Pilpres yang saat ini sedang di bahas oleh DPR," tandasnya.
Senada dengan Asep, Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila) Arizka Warganegara mengatakan, memang dalam UUD hanya menyebutkan parpol atau gabungan parpol yang lolos pemilu dapat mengusung capres dan dalam UU Pemilu sudah ditetapkan PT 3,5.
Sehingga dengan adanya Presidential Threshould terjadi tumpang tindih dalam persyaratan pengusung capres. "Sepakat Presidential Threshould ditiadakan karena akan terjadi dobel regulasi," ujarnya.
Menurut Arizka, presidential threshould tersebut merupakan kebijakan dari para elit politik yang ingin membatasi munculnya capres-capres alternatif dan menghalangi masyarakat dalam memilih capres.
Sehingga, capres-capres yang muncul saat ini pemimpin-pemimpin yang tidak sesuai dengan amanat rakyat. "Itu dibatasi parpol dan membatasi demokrasi juga," katanya.
Arizka menambahkan, seharusnya yang perlu dimasukan dalam RUU Pilpres yakni munculnya capres independent. Hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk demokrasi di Indonesia untuk memunculkan figur-figur yang berkualitas yang mempunyai kemampuan namun tidak memiliki kendaraan politik.
"Terdapat kekhawatiran dari parpol bahwa figur yang dimilikinya kalah dengan figur independent. Sehinggal capres independent tidak di masukan," imbuhnya.
Sebab menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) dan tidak membuka calon presiden (capres) alternatif.
"Dalam pasal 6 (a) ayat 1 UUD 1945 hanya menyebutkan capres - cawapres diusulkan oleh parpol peserta Pemilihan Umum, tanpa pembatasan berapa persen kursi partai tersebut di parlemen atau berapa persen suara sah partai tersebut secara nasional," ujarnya saat wartawan di Jakarta, Senin (1/10/2012)
Menurut Asep, penghapusan Presidential Threshoul tersebut dapat membuka para capres-capres alternatif bagi masyarakat. Masyarakat sendiri sudah jenuh dengan munculnya capres yang maju dalam pilpres figurnya itu-itu saja.
"Jika calon banyak maka kompetisi antar parpol untuk memunculkan figur yang baik juga akan muncul. Ditambah saat ini figur lebih menentukan," katanya.
Asep menjelaskan, dalam UU Pemilu sendiri Parlementary Threshould (PT) sudah di tetapkan 3,5 persen, namun apabila presidential threshould di samakan PT, maka hal itu tidak perlu dilakukan.
Bahkan dengan dihapuskannya Presidential Threshould, PT harus dinaikkan menjadi 5 persen agar dukungan parpol di parlemen kuat.
"Atau jika tetap Presidential Threshould diberlakukan, maka harus di naikkan menjadi 35 persen. Agar yang muncul dua pasangan saja," jelasnya.
Asep menambahkan, gugatan mengenai usulan penghapusan Presidential Threshould ini sudah pernah dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Namun, gugatan tersebut di tolak oleh MK karena hal tersebut merupakan kebijakan negara yang tidak dapat diuji pengadilan. "Sehingga, usulan ini dapat dilakukan dengan merevisi UU Pilpres yang saat ini sedang di bahas oleh DPR," tandasnya.
Senada dengan Asep, Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila) Arizka Warganegara mengatakan, memang dalam UUD hanya menyebutkan parpol atau gabungan parpol yang lolos pemilu dapat mengusung capres dan dalam UU Pemilu sudah ditetapkan PT 3,5.
Sehingga dengan adanya Presidential Threshould terjadi tumpang tindih dalam persyaratan pengusung capres. "Sepakat Presidential Threshould ditiadakan karena akan terjadi dobel regulasi," ujarnya.
Menurut Arizka, presidential threshould tersebut merupakan kebijakan dari para elit politik yang ingin membatasi munculnya capres-capres alternatif dan menghalangi masyarakat dalam memilih capres.
Sehingga, capres-capres yang muncul saat ini pemimpin-pemimpin yang tidak sesuai dengan amanat rakyat. "Itu dibatasi parpol dan membatasi demokrasi juga," katanya.
Arizka menambahkan, seharusnya yang perlu dimasukan dalam RUU Pilpres yakni munculnya capres independent. Hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk demokrasi di Indonesia untuk memunculkan figur-figur yang berkualitas yang mempunyai kemampuan namun tidak memiliki kendaraan politik.
"Terdapat kekhawatiran dari parpol bahwa figur yang dimilikinya kalah dengan figur independent. Sehinggal capres independent tidak di masukan," imbuhnya.
(rsa)