Terbang tanpa izin, pesawat asing disergap Sukhoi

Senin, 01 Oktober 2012 - 17:26 WIB
Terbang tanpa izin,...
Terbang tanpa izin, pesawat asing disergap Sukhoi
A A A
Sindonews.com - Jangan main-main berada di wilayah udara Indonesia. Jika terbang tanpa izin, pesawat tempur Indonesia akan langsung menyergap dan memaksa mendarat. Itulah yang dirasakan Michael E Boyd (53), warga negara Amerika Serikat yang melintas di wilayah udara Indonesia tanpa izin.

Minggu 30 September 2012, Michael E Boyd yang terbang menggunakan pesawat Cessna 208 dengan nomor registrasi N354RM milik Amerika Serikat dipaksa mendarat setelah melintas di wilayah udara Indonesia.

Data penerbangannya tidak tercatat di Database Flight Clearance Information System (FCIS) yang terkoneksi antara Pusat Operasi Sektor Kosekhanudnas II Makassar dan Pusat Operasi Pertahanan Udara Nasional di Makohanudnas Halim Perdanakusuma Jakarta.

Akibatnya, dua pesawat buru sergap Tentara Nasional Indonesia (TNI) AU yaitu Sukhoi 27 Sukhoi 30 dengan nomor ekor TS 2705 dan TS 3004 milik Skadron Udara 11 Lanud Hasanudin, berhasil memaksanya mendarat di Bandara Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Perintah penyergapan langsung dikeluarkan oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas) Marsekal Muda Bambang Soelistyo. Karena tidak terdata di FCIS, maka pesawat Cessna tersebut dianggap pesawat asing dan melintas tanpa izin di wilayah udara Indonesia.

Perintah dikeluarkan mengingat Michael E Boyd tidak merespon komunikasi dengan ATC. Awalnya perintah melalui ATC diberikan agar pesawat mendarat di Makassar, Sulawesi Selatan (Sumsel).
Karena tak ada respon, pesawat tempur Indonesia langsung menyergap dan memerintahkan mendarat di Balikpapan. Proses pengawalan oleh dua pesawat tempur Indonesia ini dilakukan hingga pesawat Cessna benar-benar mendarat dan kembali ke Makassar setelah memastikan Cessna aman dan tidak mungkin melarikan diri.

Begitu mendarat pada pukul 13.21 Wita, 30 prajurit TNI AU bersenjata sudah menanti. Saat Michael E Boyd turun dari pesawat, pria berkewarganegaraan AS ini langsung digeledah dan dibawa ke Base Ops Lanud Balikpapan.

"Kita akan lepas setelah perusahaan tempatnya bekerja mengurus izin. Lamanya tergantung perusahaan itu," kata Komandan Landasan Udara Balikpapan Kolonel Pnb Djoko Senoputro melalui sambungan telepon, Senin (1/10/2012).

Setelah digeledah, tidak ada barang yang mencurigakan. Hanya perlengkapan pesawat dan pakaian pribadi.

"Ada kamera yang dibawa, setelah kami periksa ternyata isinya tidak ada yang membahayakan negara," tambah Djoko.

Michael E Boyd langsung menjalani serangkaian pemeriksaan. Sementara pesawat diamankan di hanggar milik TNI AU di Bandara Sepinggan, Balikpapan. "Pemeriksaan sudah selesai kita lakukan, tinggal mengurus izin yg saya sebutkan tadi," kata Djoko.

Pesawat ini rencananya akan dibeli oleh perusahaan Indonesia PT Rajawali Dirgantara Mandiri melalui Global Flyer Inc. Sebenarnya pesawat ini akan digunakan untuk wilayah Papua. Namun perjalanan dari Singapura menuju Papua, si pilot melanggar batas kedaulatan udara sebuah negara.

Pesawat ini dipiloti sendiri oleh Michael E Boyd tanpa penumpang. Rute yang dilalui adalah Wichita (Kansas), Santa Maria (California), Honolulu, Korsje, Markonesia, Koror Palau, dan Singapura. Pesawat ini diantar oleh Michael E Boyd kepada pembeli yang diketahui bernama Yus di Papua.
(azh)
Berita Terkait
Pemerintah Harus Tegas...
Pemerintah Harus Tegas terhadap Pelanggaran Asing di Tanah Air
8 Perbatasan Negara...
8 Perbatasan Negara Paling Mengerikan Se-Asia
Pembangunan di Wilayah...
Pembangunan di Wilayah Perbatasan, Pemerintah Gelontorkan Rp10,5 Triliun
Tumbuhkan Pusat Perekonomian...
Tumbuhkan Pusat Perekonomian Baru
Presiden Teken Inpres...
Presiden Teken Inpres Percepatan Pembangunan Tiga Kawasan Perbatasan
BNPP Ambil Langkah Strategis...
BNPP Ambil Langkah Strategis Sikapi Jalur Tak Resmi RI-Malaysia
Berita Terkini
Mutasi Polri, 29 Jenderal...
Mutasi Polri, 29 Jenderal Polisi Didistribusikan Jadi Pejabat di Kementerian/Lembaga
24 menit yang lalu
Tepis RUU TNI Kembalikan...
Tepis RUU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI, Utut Adianto Berdalih Tak Ada yang Bisa Kembalikan Jarum Jam
1 jam yang lalu
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
5 jam yang lalu
Pilih Hotel Mewah Bintang...
Pilih Hotel Mewah Bintang 5 untuk Bahas RUU TNI, Sekjen DPR: Available dan Terjangkau!
7 jam yang lalu
Beri Semangat Santri...
Beri Semangat Santri di Ponpes Ciamis, Bahlil Cerita Tidak Pernah Mimpi Jadi Pejabat
10 jam yang lalu
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan...
Ditjenpas Sebut 7 Tahanan Lapas Kutacane yang Kabur Belum Kembali
10 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved