Wartawan dilarang masuk Rutan KPK
Senin, 01 Oktober 2012 - 14:13 WIB
Wartawan dilarang masuk Rutan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki aturan baru. Wartawan dilarang masuk, melakukan wawancara langsung dengan para tahanan korupsi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tempat penerimaan tamu di Rutan KPK telah banyak mengalami perubahan. Pagar pembatas setinggi tiga meter telah terpasang di dalam rutan.
Jika sebelumnya para pembesuk dipertemukan di dalam ruangan, kali ini dipertemukan di luar ruangan. Wartawan yang biasa melakukan wawancara langsung dengan tahanan korupsi di tempat itu, kini tidak bisa lagi.
"Maaf enggak boleh masuk mas, peraturan baru," kata salah seorang petugas keamanan Rutan KPK yang enggan disebutkan namanya, di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Perubahan lainnya, toleransi untuk menerima pengunjung. Hingga pukul 12.30 WIB, aktivitas pengunjung masih dibiarkan berlangsung. Seperti yang tampak pada hari ini.
Para pengunjung bos PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Tjakra Murdaya alias Hartati, tersangka kasus korupsi kepengurusan penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, tampak lebih longgar. Bahkan pengunjung Hartati sempat melaksanakan doa bersama di dalam lapas.
Berdasaran peraturan tertulis disebutkan, waktu besuk dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Namun dalam praktiknya, penjaga rutan memberikan toleransi sekira 30 menit terhadap pengunjung.
"Maaf Pak, sudah jamnya (habis)," kata pihak keamanan yang mengingatkan para pembesuk Hartati, merujuk pada habisnya waktu besuk yang sudah menunjukkan pukul 12.35 WIB.
Toleransi yang diberikan, tidak lepas dari kelonggaran yang diberikan pengelola rutan yang masih memperbolehkan pengunjung masuk hingga pukul 12.15 WIB. Padahal, sejak 12.00 WIB, waktu besuk telah selesai dan pengunjung harus keluar dari dalam rutan. Pelanggaran jam besuk ini, diberlakukan pada para pengunjung Hartati.
Seperti diketahui, para pengunjung tahanan korupsi kerap membludak hingga mencapai 50 orang untuk tiap tahanan. Hal ini membuat pihak rutan membuat aturan yang super ketat. Diduga atas dasar itu, peraturan yang menghalangi tugas jurnalistik ini diberlakukan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tempat penerimaan tamu di Rutan KPK telah banyak mengalami perubahan. Pagar pembatas setinggi tiga meter telah terpasang di dalam rutan.
Jika sebelumnya para pembesuk dipertemukan di dalam ruangan, kali ini dipertemukan di luar ruangan. Wartawan yang biasa melakukan wawancara langsung dengan tahanan korupsi di tempat itu, kini tidak bisa lagi.
"Maaf enggak boleh masuk mas, peraturan baru," kata salah seorang petugas keamanan Rutan KPK yang enggan disebutkan namanya, di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Perubahan lainnya, toleransi untuk menerima pengunjung. Hingga pukul 12.30 WIB, aktivitas pengunjung masih dibiarkan berlangsung. Seperti yang tampak pada hari ini.
Para pengunjung bos PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Tjakra Murdaya alias Hartati, tersangka kasus korupsi kepengurusan penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, tampak lebih longgar. Bahkan pengunjung Hartati sempat melaksanakan doa bersama di dalam lapas.
Berdasaran peraturan tertulis disebutkan, waktu besuk dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Namun dalam praktiknya, penjaga rutan memberikan toleransi sekira 30 menit terhadap pengunjung.
"Maaf Pak, sudah jamnya (habis)," kata pihak keamanan yang mengingatkan para pembesuk Hartati, merujuk pada habisnya waktu besuk yang sudah menunjukkan pukul 12.35 WIB.
Toleransi yang diberikan, tidak lepas dari kelonggaran yang diberikan pengelola rutan yang masih memperbolehkan pengunjung masuk hingga pukul 12.15 WIB. Padahal, sejak 12.00 WIB, waktu besuk telah selesai dan pengunjung harus keluar dari dalam rutan. Pelanggaran jam besuk ini, diberlakukan pada para pengunjung Hartati.
Seperti diketahui, para pengunjung tahanan korupsi kerap membludak hingga mencapai 50 orang untuk tiap tahanan. Hal ini membuat pihak rutan membuat aturan yang super ketat. Diduga atas dasar itu, peraturan yang menghalangi tugas jurnalistik ini diberlakukan.
(san)