Wartawan dilarang masuk Rutan KPK

Senin, 01 Oktober 2012 - 14:13 WIB
Wartawan dilarang masuk...
Wartawan dilarang masuk Rutan KPK
A A A
Sindonews.com - Rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki aturan baru. Wartawan dilarang masuk, melakukan wawancara langsung dengan para tahanan korupsi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tempat penerimaan tamu di Rutan KPK telah banyak mengalami perubahan. Pagar pembatas setinggi tiga meter telah terpasang di dalam rutan.

Jika sebelumnya para pembesuk dipertemukan di dalam ruangan, kali ini dipertemukan di luar ruangan. Wartawan yang biasa melakukan wawancara langsung dengan tahanan korupsi di tempat itu, kini tidak bisa lagi.

"Maaf enggak boleh masuk mas, peraturan baru," kata salah seorang petugas keamanan Rutan KPK yang enggan disebutkan namanya, di Jakarta, Senin (1/10/2012).

Perubahan lainnya, toleransi untuk menerima pengunjung. Hingga pukul 12.30 WIB, aktivitas pengunjung masih dibiarkan berlangsung. Seperti yang tampak pada hari ini.

Para pengunjung bos PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Tjakra Murdaya alias Hartati, tersangka kasus korupsi kepengurusan penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, tampak lebih longgar. Bahkan pengunjung Hartati sempat melaksanakan doa bersama di dalam lapas.

Berdasaran peraturan tertulis disebutkan, waktu besuk dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Namun dalam praktiknya, penjaga rutan memberikan toleransi sekira 30 menit terhadap pengunjung.

"Maaf Pak, sudah jamnya (habis)," kata pihak keamanan yang mengingatkan para pembesuk Hartati, merujuk pada habisnya waktu besuk yang sudah menunjukkan pukul 12.35 WIB.

Toleransi yang diberikan, tidak lepas dari kelonggaran yang diberikan pengelola rutan yang masih memperbolehkan pengunjung masuk hingga pukul 12.15 WIB. Padahal, sejak 12.00 WIB, waktu besuk telah selesai dan pengunjung harus keluar dari dalam rutan. Pelanggaran jam besuk ini, diberlakukan pada para pengunjung Hartati.

Seperti diketahui, para pengunjung tahanan korupsi kerap membludak hingga mencapai 50 orang untuk tiap tahanan. Hal ini membuat pihak rutan membuat aturan yang super ketat. Diduga atas dasar itu, peraturan yang menghalangi tugas jurnalistik ini diberlakukan.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved